CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Aksi kontroversial Kuwu Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, yang tertangkap kamera menyawer artis DJ Nathalie Holscher di sebuah diskotek berbuntut panjang.
Bahkan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengancam akan menunda pencairan Bantuan Provinsi (Banprov) untuk desa di Kabupaten Cirebon sebagai bentuk evaluasi terhadap pengelolaan dana publik oleh pemerintah desa.
Gubernur juga telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat agar melakukan pemeriksaan internal kepada para kepala desa.
Hal itu guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak mencerminkan etika kepemimpinan desa.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Cirebon, Siti Sulthanah, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, pencairan Banprov memang belum dilakukan, bukan hanya di Cirebon, tapi merata di seluruh Jawa Barat.
“Untuk proses pencairan Banprov tahun ini, seluruh desa di Jawa Barat memang belum ada yang menerima. Kita masih menunggu petunjuk teknis dari provinsi,” jelasnya, Senin (17/6/2025).
Siti mengaku pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipatif, termasuk menyurati DPMPD Provinsi Jawa Barat serta desa-desa terkait agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di lapangan.
“Kami sangat menyayangkan jika satu kejadian berdampak luas ke desa-desa lainnya. DPMPD sudah memberikan teguran kepada Kuwu bersangkutan dan mengingatkan agar tidak diulangi. Secara etika, tindakan itu sangat tidak pantas,” tegasnya.
Menurut data DPMPD, pada tahun 2024 lalu, setiap desa di Kabupaten Cirebon menerima Banprov sebesar Rp130 juta. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, operasional pemerintahan desa (BOP), tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat, serta kegiatan BPD.
Pencairan dana dilakukan sekaligus, dengan syarat utama kelengkapan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun sebelumnya.
Namun untuk tahun ini, belum ada kepastian karena Juknis (petunjuk teknis) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum diterbitkan.
“Biasanya Februari atau Maret sudah cair. Tapi sekarang sudah Juni, belum ada kepastian. Jadi kami belum bisa informasikan detail penggunaannya,” ujar Siti.
DPMPD berharap agar peristiwa yang viral ini tidak menghambat pencairan dana desa secara keseluruhan.
Mengingat program-program pembangunan di tingkat desa sangat bergantung pada anggaran salah satunya dari provinsi.
Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah menjadwalkan pertemuan dengan Kuwu Karangsari di Sekretariat FKKC di Jalan Ki Bagus Rangin, Kecamatan Sumber. Namun, pertemuan tersebut ditunda.
“Hari ini yang bersangkutan sedang ada agenda dengan pihak kecamatan, jadi kami tunda dulu. Nantinya kami akan meminta klarifikasi langsung,” ujar Muali.
Menurutnya, kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi penggunaan anggaran di tingkat desa, “Terutama ketika dana publik sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ungkapnya.***
