CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor: 500.15/804/Disnaker Tahun 2025.
Hal itu terkait tata cara penyampaian informasi lowongan pekerjaan dan proses rekrutmen tenaga kerja dalam negeri.
Kegiatan dihadiri berbagai elemen penting, antara lain unsur Kejaksaan, Kepolisian, Kuwu/Kepala Desa, perwakilan perusahaan, Bursa Kerja Khusus (BKK), hingga pimpinan industri di wilayah Kabupaten Cirebon yang berlangsung di Hotel Apita, Kecamatan Kedawung, Rabu (18/6/2025).
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem rekrutmen tenaga kerja, serta menekan angka pengangguran di daerah.
“Pernah ada fenomena tenaga kerja yang memilih ‘kabur aja dulu’ tanpa bekal kompetensi. Ini harus diatasi melalui pelatihan dan seleksi yang tepat,” ujar Novi dalam sambutannya.
Berdasarkan data Disnaker, dari sekitar 1,2 juta angkatan kerja di Kabupaten Cirebon, terdapat 84.990 orang yang masih menganggur.
Meski demikian, Indeks Pengangguran Terbuka (IPT) tahun 2024 menurun dari 7,65 persen menjadi 6,74 persen. Adapun jumlah pencari kerja (pencaker) tercatat mencapai lebih dari 34.000 orang.
Disnaker menegaskan perlunya penyelarasan antara kebutuhan perusahaan dengan ketersediaan tenaga kerja berbasis keahlian dan profesi.
Novi juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak efisiensi APBN dan APBD yang menyebabkan sejumlah pekerja di sektor perhotelan dirumahkan.
“Sekitar 40–70 persen kegiatan hotel disokong oleh APBN dan APBD. Efek domino dari pengurangan kegiatan berdampak pada tenaga kerja. Ini yang harus kita cermati bersama,” katanya.
Selain itu, berdasarkan laporan di Kabupaten Cirebon terdapat 94 perusahaan yang terimbas kenaikan tarif pajak, menurut data dari Dinas Perindustrian.
Hal ini dinilai berpotensi menurunkan serapan tenaga kerja.
Karena itu, kolaborasi seperti dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk melindungi hak-hak karyawan yang dirumahkan.
Untuk menjaga iklim investasi yang kondusif, lanjut Novi, perlu ada hubungan industrial yang sehat antara perusahaan dan pekerja.
Ia juga menegaskan pentingnya pemberantasan praktik rekrutmen transaksional.
“Kami sudah membentuk Satgas Antipremanisme untuk mencegah praktik percaloan dan pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ini harus bersih. Oknumnya bisa dari mana saja, dan semua pihak harus menyamakan persepsi,” tegasnya.
Sebagai langkah konkrit, Disnaker mewajibkan perusahaan menyerap minimal 60 persen tenaga kerja lokal.
Meskipun tetap memperhatikan hak warga negara lainnya. Data pencaker pun akan dimutakhirkan melalui jalur resmi dari desa ke kecamatan.
“Kita ingin perbaikan sistem ini benar-benar nyata. Kalau ada kendala, silakan disampaikan agar diluruskan. Harapannya, investasi terus tumbuh dan angka pengangguran bisa ditekan,” pungkas Novi.***