Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 19 June 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Kuasa Hukum: Penetapan AR Sebagai Tersangka Longsor Gunung Kuda Tidak Berdasar

Penulis: Mamat Rahmat
18 June 2025 | 22:11
Reading Time: 2 mins read
Tim Kuasa Hukum AR, saat menggelar konfrensi pers di salah satu rumah makan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Rabu (18/6/2025)./* (foto: M. Rahmat) 

Tim Kuasa Hukum AR, saat menggelar konfrensi pers di salah satu rumah makan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Rabu (18/6/2025)./* (foto: M. Rahmat) 

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Penetapan AR sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menuai protes dari tim kuasa hukumnya.

Mereka menyebut langkah Polresta Cirebon sebagai keputusan yang tergesa-gesa dan tidak berdasar hukum.

Baca Juga

Ultimatum Gubernur Jabar Usai Aksi Nyawer Kuwu, Banprov Desa Terancam Tertunda

Sinergi Pemkab Cirebon dan Swasta Siapkan SDM Tembus Pasar Kerja di Jepang

LPK Bahasa Jepang Berbasis Pesantren Diluncurkan di Cirebon, Siapkan Santri Jadi Pekerja Migran Unggul

Kuasa hukum AR, Fery Ramadhan, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka didasari pada informasi yang keliru dan tidak memperhatikan fakta hukum.

“AR sudah tidak menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) sejak November 2022. Saat kejadian longsor pada 31 Mei 2025, dia sudah tidak memiliki kewenangan apapun di lokasi tambang,” jelas Fery dalam konferensi pers, yang digelar di salah satu rumah makan, Kecamatan Dukupuntang, Rabu (18/6/2025).

Ia menyebutkan, penetapan AR sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Nomor: S.Tap.Tsk/66/V/RES.1.24/2025/Satreskrim.

Pihak penyidik menduga adanya kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan kerja yang menewaskan lebih dari 20 orang.

Namun Fery menilai, tanggung jawab pidana seharusnya tidak dialamatkan pada AR.

Menurutnya, masa jabatan KTT berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) hanya berlaku selama satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang.

“Sejak masa jabatan itu berakhir, AR tidak lagi aktif maupun terlibat dalam operasional tambang. Ia tidak memberikan perintah kerja, tidak mengatur alat berat, dan tidak menentukan jadwal operasional,” tambahnya.

Fery juga mengungkap, faktanya bahwAR bukan lulusan teknik pertambangan dan belum pernah lulus uji kompetensi sebagai KTT.

“Bagaimana mungkin seseorang yang secara legal maupun teknis tidak memenuhi syarat bisa diminta pertanggungjawaban pidana?” tegasnya.

Pihaknya juga mendesak agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan melibatkan audit teknis dari instansi terkait seperti Dinas ESDM.

“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk melawan penetapan ini,” ujar Fery.

Jeritan Hati Istri Tersangka

Di tempat yang sama, istri AR, Sinta, angkat bicara. Dengan suara terbata-bata, ia menyampaikan keresahannya atas nasib sang suami dan keluarga kecil mereka.

“Suami saya sudah empat kali mengajukan pengunduran diri. Terakhir sebelum Lebaran Idul Fitri kemarin. Tapi semuanya ditolak. Dia malah dipaksa tetap bekerja di sana,” ungkap Sinta.

Ia mengatakan bahwa AR merasa tidak nyaman karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting di lapangan.

Bahkan, menurut pengakuan AR, ada pihak lain yang mengatur jalannya tambang.

“Dia bilang, kalau dia keluar, operasional berhenti. Itu sebabnya dia terus dipaksa bertahan meski tak punya wewenang,” ucapnya.

Sinta kini harus mengurus tiga anak, termasuk bayi berusia enam bulan, di tengah ketidakpastian proses hukum terhadap suaminya.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai suami saya dikorbankan untuk menutupi kesalahan sistem yang lebih besar,” harapnya.***

Tags: Kuasa HukumLongsor Gunung KudaPolresta CirebonTersangka
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Jaksa Masuk Sekolah, Siswa SMPN 1 Talun Antusias Bahas Bullying dan Narkoba
Daerah

Jaksa Masuk Sekolah, Siswa SMPN 1 Talun Antusias Bahas Bullying dan Narkoba

18 June 2025 | 21:48
Investasi Terancam, Disnaker Kabupaten Cirebon Serukan Perbaikan Sistem Rekrutmen Pekerja
Daerah

Investasi Terancam, Disnaker Kabupaten Cirebon Serukan Perbaikan Sistem Rekrutmen Pekerja

18 June 2025 | 14:12
Sikapi Tragedi Tambang Gunung Kuda, Ketua KNPI: Ini Bencana Kebijakan
Daerah

Sikapi Tragedi Tambang Gunung Kuda, Ketua KNPI: Ini Bencana Kebijakan

18 June 2025 | 11:26
Ultimatum Gubernur Jabar Usai Aksi Nyawer Kuwu, Banprov Desa Terancam Tertunda
Daerah

Ultimatum Gubernur Jabar Usai Aksi Nyawer Kuwu, Banprov Desa Terancam Tertunda

17 June 2025 | 12:06
Sinergi Pemkab Cirebon dan Swasta Siapkan SDM Tembus Pasar Kerja di Jepang
Daerah

Sinergi Pemkab Cirebon dan Swasta Siapkan SDM Tembus Pasar Kerja di Jepang

17 June 2025 | 09:58
LPK Bahasa Jepang Berbasis Pesantren Diluncurkan di Cirebon, Siapkan Santri Jadi Pekerja Migran Unggul
Daerah

LPK Bahasa Jepang Berbasis Pesantren Diluncurkan di Cirebon, Siapkan Santri Jadi Pekerja Migran Unggul

16 June 2025 | 10:09

Rekomendasi

Galaxy Tab S10 FE, Sahabat Digital Generasi Muda Bikin Kerja Lebih Efisien

Galaxy Tab S10 FE, Sahabat Digital Generasi Muda Bikin Kerja Lebih Efisien

06 May 2025 | 13:31
Berikan Layanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis, PT KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Rail Clinic di Sekitar Stasiun Ketanggungan

Berikan Layanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis, PT KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Rail Clinic di Sekitar Stasiun Ketanggungan

11 July 2024 | 09:21
Jabar Kebagian Venue Piala Dunia Sepakbola U-17,  Menpora Ajak Pelajar Cirebon Nonton Gratis

Jabar Kebagian Venue Piala Dunia Sepakbola U-17, Menpora Ajak Pelajar Cirebon Nonton Gratis

08 November 2023 | 13:27

BeritaTerpopuler

  • Sikapi Tragedi Tambang Gunung Kuda, Ketua KNPI: Ini Bencana Kebijakan

  • Sinergi Pemkab Cirebon dan Swasta Siapkan SDM Tembus Pasar Kerja di Jepang

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

  • Kerja Remote dengan Hp Bisa Berpenghasilan hingga Rp10 Juta, Simak Tips Sukses dari Vina Muliana

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.