Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Kuasa Hukum: Penetapan AR Sebagai Tersangka Longsor Gunung Kuda Tidak Berdasar

Penulis: Mamat Rahmat
18 June 2025 | 22:11
Reading Time: 2 mins read
Tim Kuasa Hukum AR, saat menggelar konfrensi pers di salah satu rumah makan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Rabu (18/6/2025)./* (foto: M. Rahmat) 

Tim Kuasa Hukum AR, saat menggelar konfrensi pers di salah satu rumah makan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Rabu (18/6/2025)./* (foto: M. Rahmat) 

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Penetapan AR sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menuai protes dari tim kuasa hukumnya.

Mereka menyebut langkah Polresta Cirebon sebagai keputusan yang tergesa-gesa dan tidak berdasar hukum.

Baca Juga

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

Kuasa hukum AR, Fery Ramadhan, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka didasari pada informasi yang keliru dan tidak memperhatikan fakta hukum.

“AR sudah tidak menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) sejak November 2022. Saat kejadian longsor pada 31 Mei 2025, dia sudah tidak memiliki kewenangan apapun di lokasi tambang,” jelas Fery dalam konferensi pers, yang digelar di salah satu rumah makan, Kecamatan Dukupuntang, Rabu (18/6/2025).

Ia menyebutkan, penetapan AR sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Nomor: S.Tap.Tsk/66/V/RES.1.24/2025/Satreskrim.

Pihak penyidik menduga adanya kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan kerja yang menewaskan lebih dari 20 orang.

Namun Fery menilai, tanggung jawab pidana seharusnya tidak dialamatkan pada AR.

Menurutnya, masa jabatan KTT berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) hanya berlaku selama satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang.

“Sejak masa jabatan itu berakhir, AR tidak lagi aktif maupun terlibat dalam operasional tambang. Ia tidak memberikan perintah kerja, tidak mengatur alat berat, dan tidak menentukan jadwal operasional,” tambahnya.

Fery juga mengungkap, faktanya bahwAR bukan lulusan teknik pertambangan dan belum pernah lulus uji kompetensi sebagai KTT.

“Bagaimana mungkin seseorang yang secara legal maupun teknis tidak memenuhi syarat bisa diminta pertanggungjawaban pidana?” tegasnya.

Pihaknya juga mendesak agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan melibatkan audit teknis dari instansi terkait seperti Dinas ESDM.

“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk melawan penetapan ini,” ujar Fery.

Jeritan Hati Istri Tersangka

Di tempat yang sama, istri AR, Sinta, angkat bicara. Dengan suara terbata-bata, ia menyampaikan keresahannya atas nasib sang suami dan keluarga kecil mereka.

“Suami saya sudah empat kali mengajukan pengunduran diri. Terakhir sebelum Lebaran Idul Fitri kemarin. Tapi semuanya ditolak. Dia malah dipaksa tetap bekerja di sana,” ungkap Sinta.

Ia mengatakan bahwa AR merasa tidak nyaman karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting di lapangan.

Bahkan, menurut pengakuan AR, ada pihak lain yang mengatur jalannya tambang.

“Dia bilang, kalau dia keluar, operasional berhenti. Itu sebabnya dia terus dipaksa bertahan meski tak punya wewenang,” ucapnya.

Sinta kini harus mengurus tiga anak, termasuk bayi berusia enam bulan, di tengah ketidakpastian proses hukum terhadap suaminya.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai suami saya dikorbankan untuk menutupi kesalahan sistem yang lebih besar,” harapnya.***

Tags: Kuasa HukumLongsor Gunung KudaPolresta CirebonTersangka
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup
Daerah

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup

30 January 2026 | 14:48
Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau
Daerah

Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau

29 January 2026 | 17:24
Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam
Daerah

Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam

28 January 2026 | 10:20
DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik
Daerah

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

27 January 2026 | 19:31
Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas
Daerah

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

27 January 2026 | 19:20
Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung
Daerah

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

27 January 2026 | 09:34
Berita berikutnya
Tutup Aktivitas Tambang di Beber, Polisi Amankan Empat Orang

Tutup Aktivitas Tambang di Beber, Polisi Amankan Empat Orang

Rekomendasi

Perkuat Koordinasi Hukum, Kapolresta Cirebon Sambangi Kejari dan PN Sumber

Perkuat Koordinasi Hukum, Kapolresta Cirebon Sambangi Kejari dan PN Sumber

07 January 2026 | 17:31
Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan Jalan di Lampu Merah Mountoya Arah Sumber

Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan Jalan di Lampu Merah Mountoya Arah Sumber

14 July 2021 | 06:33
Kolaborasi CSR Dukung Perajin Batik Cirebon dengan Fasilitas Ramah Lingkungan

Kolaborasi CSR Dukung Perajin Batik Cirebon dengan Fasilitas Ramah Lingkungan

12 November 2024 | 08:42

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Dari Fikih hingga Medis, Seminar Haul ke-95 KH Muhammad Sa’id Kupas Tuntas Edukasi Haid untuk Perempuan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.