Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Thursday, 11 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Kuasa Hukum: Penetapan AR Sebagai Tersangka Longsor Gunung Kuda Tidak Berdasar

Penulis: Mamat Rahmat
18 June 2025 | 22:11
Reading Time: 2 mins read
Tim Kuasa Hukum AR, saat menggelar konfrensi pers di salah satu rumah makan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Rabu (18/6/2025)./* (foto: M. Rahmat) 

Tim Kuasa Hukum AR, saat menggelar konfrensi pers di salah satu rumah makan di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Rabu (18/6/2025)./* (foto: M. Rahmat) 

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Penetapan AR sebagai tersangka dalam kasus longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menuai protes dari tim kuasa hukumnya.

Mereka menyebut langkah Polresta Cirebon sebagai keputusan yang tergesa-gesa dan tidak berdasar hukum.

Baca Juga

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

Kuasa hukum AR, Fery Ramadhan, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka didasari pada informasi yang keliru dan tidak memperhatikan fakta hukum.

“AR sudah tidak menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) sejak November 2022. Saat kejadian longsor pada 31 Mei 2025, dia sudah tidak memiliki kewenangan apapun di lokasi tambang,” jelas Fery dalam konferensi pers, yang digelar di salah satu rumah makan, Kecamatan Dukupuntang, Rabu (18/6/2025).

Ia menyebutkan, penetapan AR sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Nomor: S.Tap.Tsk/66/V/RES.1.24/2025/Satreskrim.

Pihak penyidik menduga adanya kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan kerja yang menewaskan lebih dari 20 orang.

Namun Fery menilai, tanggung jawab pidana seharusnya tidak dialamatkan pada AR.

Menurutnya, masa jabatan KTT berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) hanya berlaku selama satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang.

“Sejak masa jabatan itu berakhir, AR tidak lagi aktif maupun terlibat dalam operasional tambang. Ia tidak memberikan perintah kerja, tidak mengatur alat berat, dan tidak menentukan jadwal operasional,” tambahnya.

Fery juga mengungkap, faktanya bahwAR bukan lulusan teknik pertambangan dan belum pernah lulus uji kompetensi sebagai KTT.

“Bagaimana mungkin seseorang yang secara legal maupun teknis tidak memenuhi syarat bisa diminta pertanggungjawaban pidana?” tegasnya.

Pihaknya juga mendesak agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan melibatkan audit teknis dari instansi terkait seperti Dinas ESDM.

“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk melawan penetapan ini,” ujar Fery.

Jeritan Hati Istri Tersangka

Di tempat yang sama, istri AR, Sinta, angkat bicara. Dengan suara terbata-bata, ia menyampaikan keresahannya atas nasib sang suami dan keluarga kecil mereka.

“Suami saya sudah empat kali mengajukan pengunduran diri. Terakhir sebelum Lebaran Idul Fitri kemarin. Tapi semuanya ditolak. Dia malah dipaksa tetap bekerja di sana,” ungkap Sinta.

Ia mengatakan bahwa AR merasa tidak nyaman karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting di lapangan.

Bahkan, menurut pengakuan AR, ada pihak lain yang mengatur jalannya tambang.

“Dia bilang, kalau dia keluar, operasional berhenti. Itu sebabnya dia terus dipaksa bertahan meski tak punya wewenang,” ucapnya.

Sinta kini harus mengurus tiga anak, termasuk bayi berusia enam bulan, di tengah ketidakpastian proses hukum terhadap suaminya.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai suami saya dikorbankan untuk menutupi kesalahan sistem yang lebih besar,” harapnya.***

Tags: Kuasa HukumLongsor Gunung KudaPolresta CirebonTersangka
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan
Daerah

DPRD Sambut Pemekaran Cirebon Timur, Sophi: Demi Pemerataan Pembangunan

10 September 2025 | 19:50
Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program
Daerah

Nelayan Dipastikan Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Jigus: 17.900 Sasaran Program

10 September 2025 | 17:47
DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak
Daerah

DPRD Komitmen Perjuangkan Hak Buruh Lewat Sinergi Lintas Pihak

10 September 2025 | 13:45
Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat
Daerah

Menteri PPPA Tinjau Anak Berhadapan dengan Hukum, Bupati Imron Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

10 September 2025 | 09:31
Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
Daerah

Pemerintah Pusat Siap Dukung Pemulihan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

09 September 2025 | 09:38
2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang
Daerah

2.560 Tiket Tambahan Disiapkan KAI Daop 3 Cirebon untuk Libur Panjang

06 September 2025 | 18:55
Berita berikutnya
Tutup Aktivitas Tambang di Beber, Polisi Amankan Empat Orang

Tutup Aktivitas Tambang di Beber, Polisi Amankan Empat Orang

Rekomendasi

Mobilitas pada Ruas Tol Diprediksi Ada Peningkatan

Mobilitas pada Ruas Tol Diprediksi Ada Peningkatan

29 April 2021 | 21:17
Bahtsul Masail Kubro Berlangsung di Kuningan, 10 Isu Penting Akan Dibahas

Sophi Terima SK sebagai Ketua Dewan, Ade Riyaman: Jangan Ada Cawe-cawe Lewat Pintu Belakang

30 September 2024 | 14:38
Forkopimda  Turun Tangan Atasi Masalah Sampah di Kubangdeleg

Forkopimda Turun Tangan Atasi Masalah Sampah di Kubangdeleg

07 January 2025 | 20:37

BeritaTerpopuler

  • KBBI Hadirkan Ruang Baru Pecinta Buku di Tengah Era Digital

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Filosofi Warna dalam Desain Grafis: Memahami Makna di Balik Pilihan Warna

  • Saat Ibu Menjadi Tulang Punggung Keluarga

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.