CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan galian C yang diduga ilegal di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, pada Selasa (17/6/2025).
Hasilnya terungkap adanya aktivitas penambangan di lokasi berdekatan galian lainnya dekat gunung kuda diduga masih beroperasi.
Atas temuan itu, pihaknya langsung bertindak melakukan penutupan di salah satu lokasi yang disasar adalah area tambang milik CV Bukit Aden.
Bupati Cirebon, Imron, menyatakan kekecewaannya atas masih maraknya praktik penambangan ilegal di wilayahnya.
“Kami imbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan tambang tanpa izin. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang keselamatan warga dan kelestarian lingkungan,” tegas Imron.
Sementara, Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyebutkan bahwa CV Bukit Aden belum mengantongi izin lengkap, sehingga aktivitasnya dinyatakan melanggar hukum.
“Perizinannya belum lengkap. Karena itu, aktivitas tambang di sini belum diperbolehkan. Kami sudah pasang police line sebagai bentuk penindakan,” ujar Sumarni.
Police line dipasang di sejumlah titik strategis, termasuk pintu masuk lokasi tambang dan unit alat berat yang ditemukan di lapangan.
Pihak kepolisian kini juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas tambang tersebut.
Senada, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman atau yJigus, menambahkan bahwa Forkopimda sedang melakukan pemetaan tambang legal dan ilegal di seluruh Kabupaten Cirebon.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga akan mendampingi pelaku usaha tambang yang memiliki izin agar tetap sesuai koridor hukum. Tujuannya agar peristiwa tragis seperti longsor Gunung Kuda tidak terulang,” jelasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, peristiwa longsor di lokasi tambang ilegal di kawasan Gunung Kuda menewaskan sejumlah pekerja dan menimbulkan trauma bagi masyarakat sekitar.
Sidak ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama unsur Forkopimda dalam menangani praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan.
Lantaran, mengancam keselamatan masyarakat, dan merugikan negara secara ekonomi.
Langkah tegas ini juga diimbangi dengan pendekatan persuasif dan pembinaan, “Agar para pelaku usaha pertambangan dapat menjalankan kegiatan secara legal, berkelanjutan, dan ramah lingkungan,” tegasnya.***