PWI Jawa Barat Dukung Penuh Kongres Persatuan, Pakar Hukum: Plt PWI Daerah Dinilai Gugur

PWI Jawa Barat bersama ketua PWI Kota/Kabupaten saat mengelar rapat koordinasi di aula PWI setempat, Selasa (24/6/2025). /* (foto: PWI Jabar) 

BANDUNG, (ETNOLOGIMEDIA)- Upaya rekonsiliasi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menunjukkan kemajuan signifikan.

Dua kubu yang sempat berseteru kini sepakat menggelar “Kongres Persatuan” sebagai langkah penyatuan organisasi. Kongres tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Discovery Ancol, Jakarta.

Kesepakatan ini merupakan hasil dari pertemuan di Jakarta pada 16 Mei 2025, yang kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bersama pada 11 Juni 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, PWI Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi dan diskusi terbuka dengan seluruh ketua PWI kabupaten/kota se-Jawa Barat, di Aula PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan II No. 23, Bandung, Selasa (24/6/2025).

Rapat ini turut menghadirkan pakar hukum pers, H. Untung Kurniadi, SH, MH, untuk memberikan pandangan hukum terkait keabsahan keikutsertaan peserta dalam Kongres Persatuan.

Dalam pemaparannya, Untung Kurniadi yang juga mantan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pers (LKBHP) PWI Pusat menegaskan bahwa kepengurusan PWI Jawa Barat yang sebelumnya dibekukan secara sepihak tetap sah secara de facto dan de jure.

Hal ini merujuk pada prinsip rekognisi dan kontinuitas organisasi.

“Kepengurusan yang sah sebelumnya tetap memiliki legitimasi karena tidak ada keputusan final mengenai pembubaran. Maka, peserta Kongres Persatuan adalah ketua-ketua definitif hasil konferensi, bukan pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa kesepakatan Jakarta merupakan bentuk rekonsiliasi politik yang bersifat novasi atau pembaruan.

Sehingga membatalkan secara moral dan hukum segala keputusan administratif sebelumnya, termasuk pembekuan PWI Jabar.

Untung menambahkan, merujuk pada Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Dasar PWI, Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi. Maka dari itu, pembatasan hak partisipasi pihak yang dibekukan secara sepihak bertentangan dengan prinsip keadilan organisasi.

“Ketentuan hukum internal organisasi menuntut adanya representasi yang adil. Tidak ada hambatan hukum bagi pengurus PWI Provinsi Jawa Barat maupun kabupaten/kota yang terdampak pembekuan sepihak untuk berpartisipasi dalam Kongres Persatuan,” katanya.

Untung juga menekankan bahwa Plt yang ditunjuk oleh salah satu pihak dalam hal ini oleh PWI Pusat pimpinan Hendry Ch Bangun secara hukum telah gugur sejak keluarnya SK Bersama.

“SK Bersama tidak dapat dibatalkan sepihak. Artinya, Plt-Plt yang sebelumnya ditunjuk otomatis tidak lagi memiliki legal standing,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat, menyampaikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Kongres Persatuan.

Ia menyebut kongres ini sebagai momentum penting untuk mengakhiri dualisme dan mempersatukan kembali keluarga besar PWI.

“Kita sambut baik Kongres Persatuan ini sebagai langkah strategis untuk kembali menyatukan perahu PWI yang sempat terbelah. Semoga berjalan aman, damai, dan membawa kebaikan bagi seluruh insan pers,” ujar Hilman.

Ia juga mengajak seluruh anggota dan pengurus di Jawa Barat untuk bersatu kembali dan menatap masa depan organisasi secara bersama.

“Dinamika adalah hal yang wajar dalam organisasi. Mari kita lupakan perbedaan dan bersatu kembali dalam semangat kebersamaan,” pungkasnya.***