TPS Liar di Kedawung, Bupati Soroti Lemahnya Pengawasan Desa dan Kecamatan

Bupati Cirebon, Imron (kiri) saat melakukan sidak ke TPS liar di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Senin (30/6/2025)./* (foto: M. Rahmat)

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Bupati Cirebon, Imron, mendapat laporan adanya lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung.

Ia pun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan mendapati tumpukan sampah di lahan kosong yang seharusnya bersih dan tertata, Senin (30/6/2025).

Sidak dilakukan secara spontan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap kebersihan lingkungan.

Terutama di wilayah yang tengah dirancang menjadi kawasan dengan standar tata kota.

“Saya sengaja turun langsung ke lapangan. Ternyata masih ada yang buang sampah sembarangan, ini sangat disayangkan,” ujar Imron.

Tumpukan sampah ditemukan di lokasi yang bukan merupakan TPS resmi.

Bupati menyebut, kawasan tersebut kerap digunakan secara ilegal, terutama oleh pedagang kaki lima yang beraktivitas pada malam hari.

“Menurut warga, sampah ini bukan dari masyarakat sekitar, tapi dibuang oleh pedagang malam. Ini bukan tempat pembuangan, dan sudah beberapa kali dibersihkan, tapi tetap saja diulang,” tambahnya.

Imron menilai lemahnya pengawasan di tingkat desa dan kecamatan menjadi salah satu penyebab keberadaan TPS liar masih terus berulang.

Ia mengaku telah menginstruksikan pembersihan berkali-kali, namun hasilnya belum maksimal.

“Sudah dikuras beberapa kali, tapi tetap kembali seperti ini. Artinya, pengawasan belum berjalan efektif,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi inisiatif warga yang sempat memasang pagar seng untuk menutup akses ke lahan tersebut.

Namun, pagar itu dirusak oleh oknum tak dikenal.

“Ini bukti ada pihak-pihak yang memang ingin tetap menjadikan lokasi ini sebagai tempat buangan liar,” katanya.

Imron pun meminta jajaran pemerintah desa dan kecamatan lebih proaktif. Ia mendorong pengadaan TPS terpadu, edukasi lingkungan kepada warga.

Serta penertiban aktivitas pembuangan sampah ilegal, khususnya oleh pedagang luar wilayah.

Menanggapi temuan tersebut, Camat Kedawung, Firdaos Agih, menyatakan hampir seluruh desa di wilayahnya sudah memiliki TPS, baik konvensional maupun TPS 3R (reduce, reuse, recycle). Menurutnya, kapasitas TPS cukup menampung sampah warga karena sudah ada kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Setiap TPS juga sudah ada petugas pengelola. Namun tetap saja ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum luar, terutama dari pedagang malam,” kata Firdaos.

Ia mengaku sudah ada langkah penanganan, termasuk pembangunan bedeng dan pagar, namun beberapa kali dirusak.

Ia berharap ada dukungan lebih kuat dari masyarakat dan petugas keamanan setempat untuk menjaga lingkungan.

“Tempat ini sebenarnya potensial, sayang kalau terus dijadikan lokasi buangan liar,” ujarnya.

Kawasan Kedawung menjadi salah satu wilayah yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk penataan berwawasan kota.

Hal ini mengacu pada rencana pengembangan tata ruang dan peningkatan estetika kawasan sebagai wajah baru Kabupaten Cirebon.

“Perlunya pendekatan lebih komprehensif dalam penanganan masalah sampah.

Mulai dari aspek edukasi, infrastruktur, hingga penegakan hukum,” ungkapnya.***