CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Ruang Rapat Nyimas Setda Pemkab Cirebon, Rabu (2/7/2025).
Penandatanganan ini turut melibatkan para kuwu dari 412 desa dan Camat se-Kabupaten Cirebon, sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Bupati Cirebon, Imron, menegaskan pentingnya peran desa dalam mencapai visi besar pembangunan nasional.
“Desa yang kuat adalah fondasi Indonesia Emas 2045. Maka, kuwu harus siap secara mental, karakter, dan administrasi. Kami meminta kepada Pak Kajari dan jajarannya untuk terus membimbing dan memberikan arahan kepada para kuwu dalam menjalankan tugasnya,” ujar Imron.
MoU ini, kata Imron, bertujuan memberikan payung hukum dan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Berdasarkan data, pada tahun 2024 lalu totalnya mencapai lebih dari Rp 600 miliar di Kabupaten Cirebon.
Dana ini tersebar di ratusan desa, dan rawan terhadap penyalahgunaan jika tidak dikelola dengan benar.
“MoU ini tidak sekadar simbolis, tetapi sebagai langkah konkret membangun desa yang mandiri dan bersih dari praktik korupsi,” kata Imron.
Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendorong pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel.
“Dengan jumlah desa sebanyak ini, tentu diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat namun bersifat pembinaan. MoU ini menegaskan bahwa APBDes harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga akan membuka akses data penggunaan Dana Desa melalui aplikasi agar masyarakat bisa turut mengawasi,” ungkap Yudhi.
Sejumlah poin penting tercatat meliputi, pertukaran data dan informasi antara Kejari dan Pemkab. Pendampingan hukum dan penyuluhan kepada aparatur desa. Pengawasan penggunaan dana secara preventif serta pemulihan keuangan jika terjadi penyimpangan administratif.
Yudhi menambahkan bahwa pendekatan preventif menjadi prioritas dalam kerja sama ini.
“Penindakan adalah langkah terakhir. Selama masih bisa dicegah dan dibina, kami akan fokus ke sana. Tapi bila ditemukan pelanggaran hukum yang nyata, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.***










