CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Pemerintah Kabupaten Cirebon turun aksi membersihkan tumpukan sampah liar di kawasan Kecamatan Kedawung, Rabu (9/7/2025).
Sampah bervolume sekira 30 ton yang menggunung di TPS ilegal Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung sselama bertahun-tahun dijadikan titik pembuangan oleh warga.
Hingga kondisinya dinilai mengganggu lingkungan dan kesehatan.
Pembersihan dipimpin Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga 10 dump truck dikerahkan dalam kegiatan ini.
“Masalah sampah di Kabupaten Cirebon sudah sangat urgen. Kami bertindak cepat atas laporan masyarakat,” ujar Jigus, sapaan akrab Wabup di lokasi.
Ia menegaskan perlunya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Edukasi terhadap masyarakat juga menjadi sorotan agar perilaku membuang sampah sembarangan dapat ditekan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk menjadikan kebersihan sebagai prioritas. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga kesehatan,” tambahnya.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengakui bahwa lokasi tersebut bukan kali pertama dibersihkan.
Namun perilaku sebagian masyarakat yang masih abai terhadap kebersihan membuat upaya sebelumnya sia-sia.
“Kami sudah beberapa kali bersihkan titik ini. Tapi kebiasaan membuang sampah sembarangan terus terulang,” kata Iwan.
Sebagai langkah tegas, DLH berencana memagari area tersebut untuk mencegah akses ke lokasi pembuangan liar.
Selain itu, Pemkab juga sedang memproses Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur sanksi bagi pembuang sampah ilegal.
Iwan berharap, regulasi tersebut bisa segera diberlakukan guna memperkuat penegakan hukum di bidang pengelolaan sampah.
“Dalam draf perbup, pelaku bisa didenda hingga Rp500.000. Ini penting sebagai efek jera,” ujarnya.***