Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Jalur Tambang Rusak Jalan Desa, Polisi Tegaskan Aturan Lalu Lintas Galian

Penulis: Mamat Rahmat
11 July 2025 | 20:12
Reading Time: 2 mins read
Penutupan tambang galian c di Desa Cupang, Kecamatan Gempol, warga ngadu ke Pemkab Cirebon dalam audiensi di gedung Setda, Jumat (11/7/2025)./* (foto: M. Rahmat) 

Penutupan tambang galian c di Desa Cupang, Kecamatan Gempol, warga ngadu ke Pemkab Cirebon dalam audiensi di gedung Setda, Jumat (11/7/2025)./* (foto: M. Rahmat) 

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Penutupan sejumlah titik tambang di Desa Cupang, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, akibat persoalan perizinan, memicu keresahan masyarakat.

Warga yang kehilangan mata pencaharian kini mendesak adanya solusi jangka pendek dan jangka panjang dari pemerintah.

Baca Juga

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

Puluhan warga yang difasilitasi perangkat desa menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon di gedung Setda, Jumat (11/7/2025).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, melibatkan sejumlah instansi seperti Perhutani, Kepolisian, serta perwakilan masyarakat dan elemen lainnya.

Dalam audiensi tersebut, Jigus menjelaskan bahwa penutupan tambang merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Aturan ini mempertegas perlindungan kawasan hutan dari kegiatan eksploitasi tanpa izin yang sah.

“Penutupan ini terkait aspek hukum dan konservasi lingkungan. Kawasan hutan harus dijaga sesuai peruntukannya,” tegas Agus.

Agus memaparkan dua pendekatan solusi. Jangka pendek, masyarakat diminta memanfaatkan hutan produksi melalui mekanisme tumpang sari atau *tanaman cepat panen.

Mekanisme ini akan difasilitasi melalui koordinasi LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) bersama Perhutani.

Sementara solusi jangka panjang, kawasan hutan diusulkan bisa dikembangkan menjadi zona pariwisata berbasis alam dan konservasi, agar tetap memberi manfaat ekonomi bagi warga sekitar.

“Intinya, belum bisa dibuka karena sudah ada police line. Pemda akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Jabar dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Agus.

Perwakilan warga, Eko Lana, menuturkan bahwa sebelum tahun 2014, program tumpang sari berjalan baik. Dari hasil panen pohon petai dan nangka, masyarakat memperoleh penghasilan harian yang mencukupi.

“Dulu panen petai bisa 1.000 buah, nangka setiap hari ada. Tapi sejak 2014, saat ada program penebangan jati, masyarakat terkunci tidak bisa lagi mengelola lahan,” katanya.

Ia berharap pemerintah mengembalikan akses masyarakat untuk bercocok tanam di sekitar kawasan Perhutani.

Asisten Perhutani BKPH Ciwaringin, Rahmat, menjelaskan bahwa kawasan tambang yang ditutup masuk wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka, dan segala urusan perizinan menjadi kewenangan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Rahmat menyebut, berdasarkan Rencana Pengelolaan Hutan (RPKH), kawasan telah dibagi menjadi zona perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan lain. Saat ini ada tanaman kehutanan seperti pohon Korea yang masa kerja samanya sekitar 20 tahun dan bisa dikerjasamakan kembali.

“Kami akan bantu carikan lokasi yang memungkinkan untuk bisa dikelola masyarakat melalui kerja sama,” kata Rahmat.

Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan, menyatakan bahwa di Desa Cupang terdapat empat lokasi tambang, yakni Gunung Wintu (PT An Nahl), Gunung Leneng, Gunung Picung, dan Gunung Hanjuang (PT KWS). Semua aktivitas dihentikan karena belum memiliki izin resmi.

Ia menekankan bahwa membuka garis polisi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama Pasal 58 yang menyangkut sanksi pidana dan denda bagi pelanggar izin.

“Warga dan pengelola harus diedukasi bahwa izin tambang berasal dari pusat. Jika suatu saat izin keluar, semua proses harus mematuhi aturan termasuk jalur angkutan agar tidak merusak infrastruktur desa tetangga,” tegasnya.

Kapolsek juga menyoroti laporan warga Desa Walahar, yang terdampak oleh lalu lintas truk tambang yang menggunakan jalan desa dengan kapasitas terbatas.

“Akses jalan disana (desa Walahar) kecil, hanya masuk satu arah kendaraan. Warga ada yang laporan, mobil pengangkut material tambang lewat sana, ini menyalahi aturan,” kata Kapolsek.

Kuwu atau Kepala Desa Cupang, Karji, menyatakan harapannya agar hasil audiensi ini menghasilkan jalan keluar konkret.

Ia menilai masyarakat Desa Cupang sangat bergantung pada aktivitas di kawasan hutan.

“Dulu belum ada investor batu, masyarakat bisa hidup dari lahan Perhutani. Sekarang dengan aturan baru, kami minta masyarakat bisa diberi ruang untuk program ketahanan pangan,” ujarnya.

Karji juga mengingatkan bahwa jika persoalan ini tidak ditangani secara bijak, bisa memunculkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kami dihadapkan posisi watha terpecah antara kelompok pro dan kontra tambang. Ini harus segera ada solusi, agar bisa menjelaskan kepada masyarakat secara utuh,” ungkapnya.***

Tags: Desa CupangGalian CJalan rusakKabupaten CirebonPenutupan Tambang
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup
Daerah

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup

30 January 2026 | 14:48
Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau
Daerah

Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau

29 January 2026 | 17:24
Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam
Daerah

Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam

28 January 2026 | 10:20
DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik
Daerah

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

27 January 2026 | 19:31
Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas
Daerah

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

27 January 2026 | 19:20
Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung
Daerah

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

27 January 2026 | 09:34
Berita berikutnya
Pemkab Cirebon Targetkan 9 Bank Mini di Sekolah

Pemkab Cirebon Targetkan 9 Bank Mini di Sekolah

Rekomendasi

Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan, Ajak Pelanggan Raih Keberkahan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H

Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan, Ajak Pelanggan Raih Keberkahan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H

28 March 2024 | 07:59
Makanan Terlarang bagi Penderita Asam Urat: Hindari agar Nyeri Tak Kambuh

Makanan Terlarang bagi Penderita Asam Urat: Hindari agar Nyeri Tak Kambuh

11 September 2024 | 12:33
5 Cara Ampuh Hemat Listrik di Rumah Agar Tagihan Tetap Ringan

5 Cara Ampuh Hemat Listrik di Rumah Agar Tagihan Tetap Ringan

19 August 2024 | 12:59

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Bisa Dipesan Mulai H-45

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.