Tangani Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati, DPRD Rekomendasikan Tim Khusus

DPRD Kabupaten Cirebon melakukan rakor lintas sektoral dalam penanganan pengemis di Makam Sunan Gunung Jati, Selasa (15/7/2025)./* (foto: Humas DPRD Kabupaten Cirebon) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon merekomendasikan pembentukan tim ad hoc khusus untuk menangani persoalan pengemis yang marak di kawasan situs wisata religi Makam Sunan Gunung Jati.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyatakan bahwa keberadaan para pengemis di kawasan tersebut telah menimbulkan keresahan pengunjung, dan perlu segera ditangani secara terukur dan sistematis.

“Rekomendasi pembentukan tim ad hoc menjadi langkah konkret penyelesaian. Kami ingin melihat keseriusan semua pihak, terutama SKPD terkait, dalam menangani persoalan ini,” ujar Sophi dalam rapat koordinasi bersama jajaran SKPD Kabupaten Cirebon, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, pendekatan berbasis data menjadi kunci agar setiap kebijakan yang diambil bisa menyasar akar persoalan. Sophi juga menyebutkan, rekomendasi dari Komisi I DPRD akan segera ditindaklanjuti dengan komunikasi bersama pihak Keraton Cirebon.

“Hal ini guna membicarakan kewenangan dan penataan kawasan situs,” ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD, Rohayati, menambahkan bahwa pembentukan tim ad hoc sudah dirumuskan sebelumnya dalam rapat Komisi I.

Tim ini nantinya akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon.

“Ada tiga hal utama yang kami rekomendasikan untuk tim ad hoc, yaitu audiensi dengan pihak Keraton, penyusunan draf MoU kewenangan pengelolaan kawasan. Serta deklarasi komitmen bersama dalam penertiban pengemis,” jelas Rohayati.

Senada, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R. Hasan Basori, menegaskan pentingnya langkah strategis melalui pembentukan tim khusus.

“Tim ini penting agar persoalan ini tidak menjadi bola liar dan bisa ditangani dengan baik,” katanya.

Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD lainnya, Teguh Rusiana Merdeka. Ia mengingatkan pentingnya sinergi lintas kelembagaan, termasuk menghormati batas kewenangan di area situs makam.

“Saya ingin tidak ada pihak yang merasa tersinggung dengan langkah kita. Yang terpenting adalah solusi nyata atas masalah sosial ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, mengakui bahwa masalah pengemis di kawasan makam memang kompleks. Selain persoalan kewenangan lintas instansi, pola pikir masyarakat yang menganggap mengemis sebagai mata pencaharian membuat upaya penanganan sulit dilakukan secara instan.

Dinsos pun tidak sendiri, kata dia, sejumlah SKPD turut menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan tim ad hoc, antara lain Satpol PP, Bapelitbangda, DPMD, serta Polresta Cirebon.

“Jumlah pengemis di sana sekitar 100 orang, terdiri dari anak-anak, lansia, hingga pemuda. Sebanyak 15 orang usia produktif pernah kami berdayakan melalui pelatihan menjahit, tapi mereka kembali mengemis akibat dampak pandemi dan pola pikir yang belum berubah,” jelas Fitri.***