CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di wilayah Kabupaten Cirebon. Kedua pelaku berinisial SL (34) dan SR (27) ditangkap pada Selasa (15/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyebutkan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Yakni di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Sedong. Diketahui, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Mereka melakukan aksi pencurian di sebuah kontrakan di Kecamatan Susukanlebak pada 25 Juni 2025. Barang-barang berharga seperti televisi, perhiasan emas, handphone, uang tunai, dan lainnya berhasil digasak,” kata Kapolresta dalam rilisnya, Rabu (16/7/2025).
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku membongkar jendela kontrakan korban dengan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur berbagai barang berharga.
“Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya sejak pagi. Korban yang pulang sore hari langsung kaget saat mendapati kondisi rumah berantakan dan barang-barangnya hilang,” ungkapnya.
Barang yang dicuri meliputi satu unit televisi, speaker aktif, kalung dan anting emas, sepatu, tabung gas elpiji 3 kg, handphone, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan, di antaranya televisi, speaker aktif, tabung gas melon, handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
“Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kapolresta.***