INDRAMAYU, (ETNOLOGIMEDIA)- Kebebasan pers di Kabupaten Indramayu kembali mendapat sorotan tajam.
Sejumlah pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) mengecam keras langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Lantaran, Pemkab Indramayu secara resmi mengeluarkan surat pengusiran terhadap organisasi wartawan dari gedung milik pemda yang selama ini mereka tempati.
Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan aset daerah, melainkan simbol pembungkaman terhadap suara-suara kritis dan independensi pers.
Ketua PWI Majalengka, Pai Supardi, menyebut pengusiran ini sebagai tindakan yang mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Ini bukan sekadar soal gedung. Ini menyangkut cara pemerintah memperlakukan pers. Jika wartawan diperlakukan seperti ini, bisa dibaca sebagai upaya membungkam kritik publik,” tegas Pai, yang juga jurnalis Rakyat Cirebon Grup Radar Cirebon.
Ketua PWI Kuningan, Nunung Khazanah, menyatakan bahwa langkah Pemkab Indramayu berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan.
“Kalau pemerintah merasa terganggu lalu bisa semena-mena mengusir, ini kemunduran besar dalam demokrasi. Wartawan itu sah, memiliki peran fungsional untuk publik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Cirebon, Muhamad Alif Santosa, menyesalkan keputusan yang diambil tanpa dialog.
“Seharusnya ada musyawarah, bukan keputusan sepihak. Mana penghargaan terhadap profesi wartawan? Organisasi wartawan selama ini turut menjaga komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,” ucapnya.
Senada, Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, mempertanyakan motif sebenarnya di balik pengusiran tersebut.
Ia menambahkan bahwa dalam sistem demokrasi, ruang bagi pers seharusnya diperluas, bukan justru dipersempit.
“Kami paham ini soal aset. Tapi jika ini dilakukan sepihak dan ada aroma politik pasca-Pilkada, patut diduga ada tekanan lain. Ini pertama kali terjadi di Indonesia, dan sungguh disayangkan,” katanya.
Sementara, Kordinator Wilayah PWI Ciayumajakuning, Jejep Falahul Alam, mendesak Pemkab Indramayu mencabut surat pengusiran dan membuka ruang dialog yang konstruktif.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Mengusir organisasi wartawan tanpa alasan kuat dan tanpa solusi alternatif sama saja dengan mengebiri fungsi kontrol yang sehat,” tegas Jejep, mantan Ketua PWI Majalengka dua periode.
Ia juga menyinggung bahwa para pejabat publik di Indramayu digaji dari uang rakyat dan seharusnya tidak bersikap arogan terhadap wartawan, yang juga bagian dari masyarakat.
“Wartawan juga rakyat Indramayu. Mereka bayar pajak. Menempati gedung untuk kepentingan pers itu sah, seperti halnya pejabat yang menempati pendopo dan kantor dari fasilitas negara,” pungkasnya.
PWI Ciayumajakuning menyatakan akan terus mengawal kasus ini, dan mendorong solusi yang adil bagi keberlangsungan fungsi pers di Indramayu.***










