BANDUNG, (ETNOLOGIMEDIA)– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat mengecam kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang memerintahkan pengosongan Gedung Graha Pers.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan mencederai prinsip kemerdekaan pers.
Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat, menyatakan bahwa pengusiran organisasi pers dari Gedung Graha Pers bukan sekadar persoalan aset.
Melainkan menyangkut cara pemerintah memperlakukan insan pers sebagai mitra strategis dalam pembangunan.
“Ini bukan hanya soal gedung. Ini soal penghargaan terhadap profesi wartawan. Jika wartawan diusir tanpa musyawarah, itu bisa ditafsirkan sebagai upaya membungkam kritik,” ujar Hilman dalam keterangan persnya, Jumat (18/7/2025).
Menurut Hilman, Gedung Graha Pers telah digunakan oleh organisasi wartawan selama lebih dari 40 tahun.
Keberadaan gedung tersebut memiliki nilai historis karena merupakan bentuk apresiasi dari para kepala daerah sebelumnya.
Tentunya atas kontribusi wartawan dalam menyampaikan informasi publik dan mengawal pembangunan.
“Para Bupati sebelumnya memberikan ruang bagi wartawan sebagai bentuk kemitraan. Lalu tiba-tiba diusir, tanpa dialog atau sosialisasi. Ini sangat disayangkan dan menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam negara demokrasi, pemerintah semestinya menempuh jalan dialog sebelum mengambil kebijakan yang menyangkut ruang publik dan profesi jurnalis.
“Kalau ada rencana pengalihan fungsi gedung, seharusnya disampaikan dan dibahas bersama. Bukan langsung main surat perintah pengosongan,” kata Hilman.
Sementara, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jabar, Ahmad Syukri, juga mempertanyakan motif di balik kebijakan tersebut.
Terutama karena dilakukan di tengah dinamika internal PWI yang sedang dalam proses rekonsiliasi.
“Kita tidak menutup mata soal kepemilikan aset. Tapi kenapa pengosongan baru dilakukan sekarang, ketika PWI sedang berproses menuju ‘Kongres Persatuan’? Ini menimbulkan kecurigaan ada kepentingan tertentu di baliknya,” ujarnya.
Menurut Ari, sapaan akrab Ahmad Syukri, PWI Jabar telah mengeluarkan surat edaran Nomor 829/PWI-JB/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang meminta seluruh kepala daerah bersikap netral dan tidak melakukan intervensi selama proses rekonsiliasi organisasi berlangsung.
“Saat ini sedang disiapkan Kongres Persatuan PWI yang akan digelar 30 Agustus 2025. Panitia sudah terbentuk dan bekerja. Semua pihak seharusnya menahan diri agar suasana tetap kondusif,” tambahnya.
PWI Jawa Barat meminta Pemkab Indramayu untuk mengkaji ulang keputusan tersebut.
Serta harus membuka ruang dialog agar tidak menimbulkan kegaduhan yang bisa merusak hubungan antara pemerintah daerah dan insan pers.
“Kami imbau Pemkab untuk bersikap arif. Buka ruang dialog. Jangan justru menambah luka di tengah upaya konsolidasi,” pungkasnya***