CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk di Kabupaten Cirebon.
Setiap tahun, jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi ditemukan beredar di pasaran.
Kondisi ini tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen.
Kabupaten Cirebon, sebagai wilayah yang berkembang dan strategis, tak lagi hanya menjadi daerah lintasan, tetapi sudah menjadi tujuan peredaran rokok ilegal.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan media massa dianggap krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal.
Keseriusan ini tercermin dalam kegiatan kampanye dan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar di sela-sela Ngampar Musik Fest Wisata Kuliner Trusmi, di Kawasan Centra Batik Trusmi, Kabupaten Cirebon, Jumat (25/7/2025) malam.
Acara ini melibatkan kolaborasi antara, Pemkab Cirebon melalui Diskominfo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Bea Cukai.
Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, menegaskan pentingnya sinergi antara media dan pemerintah.
Bukan hanya dalam konteks pemberitaan, kata dia, akan tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial media untuk mengedukasi publik.
“Media jangan hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga bagian dari solusi. Sosialisasi ini bagian dari upaya pencegahan, bukan sekadar penindakan,”* ujar Mamat dalam penyampaiannya.
Mamat juga menekankan perlunya media menjaga integritasnya, terutama dalam memilah iklan dan konten bermuatan rokok ilegal.
“Jika ada pihak yang ingin mengiklankan rokok ilegal, media harus menolak. Ini bagian dari etika dan tanggung jawab media” tegasnya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama dari Kantor Bea Cukai Cirebon, Dimas Teguh Pratama, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya telah menyita sekitar 99,9 juta batang rokok ilegal.
Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 7 miliar dan nilai barang diperkirakan mencapai Rp16 miliar.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan. Edukasi seperti ini jauh lebih efektif dalam membentuk kesadaran masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal,” jelas Dimas.
“Kalau bisa berhenti merokok itu bagus, tapi kalau tetap merokok, pilihlah produk legal yang membayar cukai dan memiliki standar kesehatan yang jelas,”tambahnya.
Dari pihak pemerintah daerah, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara.
Akan tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat.
“Produk legal telah melalui standar dan filterisasi tertentu, sedangkan rokok ilegal tidak jelas kandungannya. Ini ancaman bagi konsumen, khususnya anak-anak muda,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara instansi pemerintah dan media harus terus diperkuat untuk membentuk pemahaman kolektif di tengah masyarakat.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk sosialisasi, edukasi, dan penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Cirebon.
“Sinergi ini tidak bisa hanya saat kampanye. Harus terus berkelanjutan, dari hulu ke hilir,”jelasnya.***