Tata Kelola Desa Jadi Prioritas, MoU Pemkab-Kejari Masuki Gelombang Ketiga

Pemkab Cirebon dan Kejari perkuat pengawasan dana desa lewat MoU tahap ketiga di Kecamatan Palimanan, Rabu (30/7/2025)./* (foto: Prokompim Pemkab Cirebon) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Kegiatan itu dalam upaya lebih meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Untuk ketiga kalinya, kedua lembaga ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengawasan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa, di Kecamatan Palimanan, Rabu (30/7/2025).

MoU kali ini mencakup lima kecamatan sekaligus, yakni Palimanan, Plumbon, Jamblang, Depok, dan Dukupuntang. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan dalam dua gelombang berbeda di sejumlah kecamatan lain.

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejari atas komitmennya.

Tentunya dalam mendampingi pemerintah desa guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai regulasi.

“Sinergi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola desa, mencegah penyimpangan. Serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dari desa ke masyarakat,” ujar Jigus, sapaan akrab Wabup Cirebon itu.

Jigus menegaskan, desa merupakan garda terdepan pelayanan publik yang harus mendapat perhatian serius. “Termasuk dari sisi akuntabilitas penggunaan anggaran. Sehingga program ini bisa lebih bisa dirasakan pemerintahan di level desa,”ungkapnya.

 

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni.

Akan tetapi bagian dari program strategis kejaksaan dalam mengawal anggaran negara hingga ke tingkat desa.

“Setiap minggu kami akan melaksanakan MoU di lima kecamatan. Targetnya, seluruh 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon akan tercakup dalam pendampingan hukum ini,” jelas Yudhi.

Ia berharap, melalui pendampingan hukum ini, seluruh perangkat desa dapat menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

“Harapan kami, semua dana desa dapat dipergunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan kuat,” tambahnya.

Program pendampingan hukum ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab Cirebon dalam mengawal akuntabilitas dana desa.

“Sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dari bawah,” ungkapnya.***