CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon berhasil mengamankan pelaku pelemparan gerbong kerete.
Pelaku kedapatan telah melempar batu terhadap Kereta Api Brawijaya (KA 37) relasi Malang–Gambir yang terjadi di petak jalan antara Stasiun Waruduwur dan Cirebonprujakan pada Juli 2025 lalu. Pelaku diketahui merupakan anak laki-laki yang akhirnya diamankan pada Selasa (29/7/2025) setelah dilakukan penyisiran dan pengumpulan informasi dari warga sekitar lokasi kejadian.
“Petugas pengamanan berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan pengawasan di area terjadinya pelemparan. Saat itu, pelaku kedapatan sedang mencoba melakukan aksi serupa terhadap kereta yang melintas. Setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku sebagai pelaku pelemparan KA Brawijaya,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin dalam rilisnya, Kamis (31/7/2025).
Setelah diamankan, pelaku langsung dibina bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Pembinaan turut disaksikan oleh kedua orang tuanya, yang juga menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Orang tua pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada KAI atas tindakan anaknya, yang diketahui memiliki keterbelakangan mental. Mereka berjanji akan mengawasi dan tidak membiarkan anaknya bermain di sekitar jalur kereta api,” tambah Muhibbuddin.
PT KAI Daop 3 Cirebon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi aksi vandalisme dalam bentuk apa pun.
Termasuk pelemparan terhadap kereta api yang dapat membahayakan keselamatan ribuan penumpang.
“Perbuatan ini bisa menyebabkan luka serius bahkan mengancam nyawa. Kami terus berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk gangguan terhadap keselamatan perjalanan KA,” tegas Muhibbuddin.
KAI mengingatkan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan merusak atau mengganggu sarana dan prasarana perkeretaapian dilarang keras.
Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
KAI mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk tidak bermain atau beraktivitas di sekitar rel demi keselamatan bersama. Muhibbuddin juga mengajak para tokoh masyarakat dan orang tua agar berperan aktif dalam edukasi terhadap anak-anak agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan KA.
“Masih adanya tindakan pelemparan menunjukkan perlunya kesadaran bersama. Kami berharap peran aktif semua pihak dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api,” tutupnya.***