CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti masih banyaknya ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial (bansos) di lapangan.
Hal ini menjadi perhatian serius dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Rabu (6/8/2025).
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, menegaskan pentingnya pendataan ulang penerima bansos untuk menjamin keakuratan dan keadilan dalam distribusi bantuan.
Ia mendorong Dinsos agar pada tahun 2026 melaksanakan program verifikasi dan validasi menyeluruh berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN) yang dirilis oleh Kementerian Sosial.
“DPRD mendorong program pendataan ulang agar distribusi bansos lebih akurat dan tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Aan.
Aan menyoroti minimnya sumber daya manusia di tingkat desa, terutama di unit Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Saat ini, rata-rata hanya terdapat empat petugas aktif per desa yang harus menangani ribuan warga.
Selain itu, keterlibatan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang bukan warga asli desa juga dinilai berpengaruh terhadap efektivitas pendataan.
“Dengan SDM terbatas, sulit menjangkau semua rumah. Apalagi banyak pendamping PKH bukan orang lokal, ini menimbulkan kendala komunikasi dan keterbukaan,” katanya.
Aan juga menegaskan pentingnya pengawalan proses musyawarah desa (musdes) dalam penetapan data penerima.
Ia menyebut potensi intervensi dari pemerintah desa sebagai salah satu hambatan utama dalam mewujudkan pendataan yang adil.
“Perlu pelibatan langsung Dinsos dalam musdes agar tidak ada tekanan dari pihak tertentu,” ujarnya.
Masalah lain yang turut disorot adalah belum adanya standar honor yang layak bagi petugas pendataan.
Hal ini berdampak pada rendahnya motivasi dan akurasi data.
DPRD juga mendorong sistem pendataan berbasis digital agar prosesnya lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Anggota DPRD lainnya, Nurholis, menambahkan bahwa proses pendataan harus dilakukan secara langsung ke rumah warga, bukan hanya berdasarkan laporan.
Ia menekankan pentingnya pendataan door to door oleh pendamping PKH.
“Dinsos harus pastikan pendamping PKH betul-betul turun ke rumah warga. Jangan ada intervensi kepala desa dalam penetapan penerima,” tegas Nurholis.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala Dinsos Kabupaten Cirebon, Hafid, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan verifikasi lapangan berdasarkan DTSEN yang dikeluarkan Kemensos.
“Kami siap melaksanakan verifikasi data mulai 2026. Teknis pelaksanaannya menunggu arahan resmi Kemensos, tapi kami sudah bersiap sejak sekarang,” jelas Hafid.
Ia juga menyampaikan bahwa prioritas program Dinsos tahun 2026 akan difokuskan pada optimalisasi penyaluran bansos.
Serta transformasi digital, pelayanan terhadap kelompok rentan seperti lansia, perempuan, dan anak, serta penguatan kampung sehat dan penanggulangan bencana.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat kemiskinan di Kabupaten Cirebon pada 2023 masih berada di angka 11,2 persen atau sekitar 249.180 jiwa.
Wilayahnya memiliki 412 desa dengan karakteristik sosial ekonomi yang beragam, menjadikan keakuratan data sebagai syarat mutlak dalam pemerataan bantuan sosial.
“Verifikasi diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola bansos. Serta menutup celah kesenjangan sosial akibat data yang tidak tepat sasaran,” pungkasnya.***