Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Wednesday, 10 December 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Terbatas di Talun dan Ciledug

Penulis: Mamat Rahmat
17 August 2025 | 21:25
Reading Time: 1 min read
Polresta Cirebon mengamankan barang bukti sebanyak 1.116 butir trihex dan 68 tramadol beserta dua pengedar OKT pada Sabtu (16/8/2025)./* (foto: Humas Polresta Cirebon)

Polresta Cirebon mengamankan barang bukti sebanyak 1.116 butir trihex dan 68 tramadol beserta dua pengedar OKT pada Sabtu (16/8/2025)./* (foto: Humas Polresta Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi di dua lokasi berbeda, pada Sabtu (16/8/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial IZ (24) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Talun, dan KS (30) di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka.

Di antaranya 1.116 butir Trihex, 68 butir Tramadol, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan, serta barang lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sumarni dalam keterangan persnya, Minggu (17/8/2025).

Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka dipastikan tidak saling berkaitan.

Keduanya menjalankan praktik peredaran obat secara mandiri di wilayah yang berbeda.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan lain.

Sumarni menegaskan Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang, termasuk OKT yang kerap disalahgunakan.

“Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas melalui Call Center 110 atau WhatsApp layanan pengaduan di nomor 08112497497. Setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti,” tegasnya.***

Tags: Kabupaten CirebonKriminalOKTPengedarPolresta Cirebon
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025
Daerah

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

09 December 2025 | 19:14
Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat
Daerah

Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat

09 December 2025 | 17:37
100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Daerah

100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

08 December 2025 | 05:28
Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah
Daerah

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

07 December 2025 | 15:35
Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi
Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

07 December 2025 | 15:26
DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS
Daerah

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

06 December 2025 | 13:18
Berita berikutnya
Rupa Amerta Dorong Seni Budaya Losari Masuk Kalender Pariwisata Cirebon

Rupa Amerta Dorong Seni Budaya Losari Masuk Kalender Pariwisata Cirebon

Rekomendasi

Surat Berharga bank bjb, Pilihan Investasi Aman di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Surat Berharga bank bjb, Pilihan Investasi Aman di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

30 November 2024 | 13:04
100 Replika Topeng Akan Ada di Museum Topeng Cirebon

100 Replika Topeng Akan Ada di Museum Topeng Cirebon

16 August 2024 | 07:40
Bahaya di Balik Iseng, Vandalisme KA Bisa Kena 15 Tahun Penjara

Bahaya di Balik Iseng, Vandalisme KA Bisa Kena 15 Tahun Penjara

03 June 2025 | 07:53

BeritaTerpopuler

  • Dosen FISIP UGJ Gelar PKM: Dari Antihoaks hingga Digitalisasi UMKM

  • Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

  • Laskar Macan Ali dan SMSI Kota Cirebon Siap Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Imigrasi Resmikan Desa Ancaran Jadi Desa Binaan

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.