Polresta Cirebon Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Terbatas di Talun dan Ciledug

Polresta Cirebon mengamankan barang bukti sebanyak 1.116 butir trihex dan 68 tramadol beserta dua pengedar OKT pada Sabtu (16/8/2025)./* (foto: Humas Polresta Cirebon)

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi di dua lokasi berbeda, pada Sabtu (16/8/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial IZ (24) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Talun, dan KS (30) di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka.

Di antaranya 1.116 butir Trihex, 68 butir Tramadol, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan, serta barang lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Sumarni dalam keterangan persnya, Minggu (17/8/2025).

Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka dipastikan tidak saling berkaitan.

Keduanya menjalankan praktik peredaran obat secara mandiri di wilayah yang berbeda.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan lain.

Sumarni menegaskan Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang, termasuk OKT yang kerap disalahgunakan.

“Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas melalui Call Center 110 atau WhatsApp layanan pengaduan di nomor 08112497497. Setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti,” tegasnya.***