CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA) – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon serta Taman Pataraksa pada Sabtu (30/8/2025) siang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan, aksi anarkis tersebut melibatkan lebih dari 500 orang massa yang menggunakan batu, kayu, bambu, dan benda keras lainnya.
Mereka merusak, membakar sebagian gedung DPRD, serta menjarah inventaris DPRD dan aset milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Akibat kejadian itu, DPRD Kabupaten Cirebon diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar.
Sementara DLH yang mengelola Taman Pataraksa menderita kerugian hingga Rp492 juta.
“Satreskrim Polresta Cirebon bergerak cepat dan berhasil mengamankan 28 tersangka, terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 anak-anak,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Selain para tersangka, polisi juga menyita puluhan barang bukti hasil penjarahan.
Mulai dari sepeda motor, perangkat elektronik, televisi 65 inci, komputer, printer, kursi rapat, hingga bendera merah putih yang dijarah dari gedung DPRD.
Kapolresta menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir aksi anarkis yang merusak fasilitas negara.
“Proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya provokator atau pihak yang menyuruh melakukan pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang serta Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Terkait keterlibatan anak-anak dalam aksi tersebut, Kapolresta memastikan pendekatan hukum akan disertai pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolresta juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi.
“Aspirasi masyarakat harus disampaikan dengan cara yang baik dan sesuai aturan hukum. Mari bersama menjaga Cirebon tetap aman dan damai,” pungkasnya.***