CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan empat tenaga pendamping desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019–2021. Keempatnya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel Randy Tumpal Pardede, menjelaskan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Dalam melaksanakan tugas selaku pengelola pajak desa dengan modus menawarkan jasa pembayaran pajak cepat disertai bukti resmi.
“Para tersangka bahkan berani menjamin siap bertanggung jawab bila terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujar Randy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Cirebon, Rabu (17/9/2025) malam.
Penyidik membeberkan, para tersangka meminta pihak desa menyerahkan e-billing, uang pembayaran pajak, serta username dan password akun DJP Online. Seluruh data itu kemudian mereka serahkan kepada seseorang berinisial M.
Sebagai imbalannya, para tersangka dijanjikan cashback 10 persen dari nilai pajak yang dibayarkan.
Namun, hasil penyidikan menemukan dana pajak tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas negara.
“Hasil audit, tercatat ada kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp2.925.485.192.,” kata Randy.
Ia memaparkan, keempat pendamping desa yang ditetapkan tersangka, yakni SM selaku tenaga pendamping desa Kecamatan Sedong (2016 – Januari 2025).
Kemudian MY, tenaga pendamping lokal Desa Kecamatan Arjawinangun (2019 – November 2021). Lalu DS, tenaga pendamping desa Kecamatan Kedawung (2016 – sekarang). Terkahir SLA, selaku tenaga pendamping desa Kecamatan Karangsembung (2017 – Juni 2022).
Untuk memperlancar proses penyidikan, kata Randy, keempat tersangka ditahan di Rutan Klas I Cirebon selama 20 hari, terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2025.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” tegas Randy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**










