DPRD dan Pemkab Cirebon Sepakat Tempuh Restorative Justice untuk Pelaku Penjarahan

Restorative justice jadi pilihan bagi pelaku perusakan dan penjarahan Gedung DPRD, Pemkab Cirebon saat audiensi di ruang Banggar DPRD, Senin (22/9/2025)./* (foto: Humas DPRD Kab. Cirebon) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Upaya penyelesaian kasus perusakan dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon melalui mekanisme restorative justice terus mendapat dukungan luas.

Setelah sebelumnya 13 anak berhadapan dengan hukum (ABH) menjalani proses serupa, kini 15 pelaku dewasa juga mengajukan permohonan agar kasusnya diselesaikan dengan pendekatan pemulihan.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung langkah damai tersebut.

Ia menyampaikan, dari total 28 tersangka, sebagian sudah melalui mekanisme restorative justice lebih dulu.

“Masih ada 15 pelaku dewasa yang juga meminta dilakukan restorative justice. Mudah-mudahan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” kata Sophi saat audiensi di ruang Banggar DPRD, Senin (22/9/2025).

Audiensi itu dihadiri mahasiswa, orang tua pelaku, jajaran DPRD, serta perwakilan instansi pemerintah.

Sophi mengingatkan agar peristiwa anarkis seperti perusakan dan penjarahan tidak terulang.

“Silakan menyampaikan aspirasi melalui cara-cara yang tertib, tanpa merusak fasilitas umum. Mari kita sama-sama membangun Kabupaten Cirebon menjadi lebih baik,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Bupati Cirebon, Imron. Menurutnya, pemerintah daerah telah membuka dialog bersama mahasiswa, keluarga pelaku, serta instansi terkait.

Ia menegaskan Pemkab Cirebon memilih jalur damai demi kepentingan bersama.

“Pemerintah memaafkan anak-anak yang melakukan pengrusakan dan penjarahan. Kami siap mencabut laporan sebagai bagian dari penyelesaian humanis melalui mekanisme restorative justice,” tegas Imron.

Dukungan serupa disampaikan Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia. Perwakilannya, Rizki Akbar.

Ia menyebut pencabutan laporan menjadi bukti komitmen bersama untuk menjaga ruang demokrasi yang sehat.

“Alhamdulillah, Bupati menyetujui pencabutan laporan ke pihak kepolisian. Ini menunjukkan ruang demokrasi di Kabupaten Cirebon berjalan sehat dan produktif,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus perusakan dan penjarahan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon melibatkan 28 tersangka.

Dengan mekanisme restorative justice, pemerintah dan masyarakat berharap konflik dapat diselesaikan secara damai, mendidik generasi muda. Sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.***