CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)– Kereta Api (KA) 178 Tawangjaya Premium relasi Pasarsenen–Semarang Tawang Bank Jateng tertemper mobil di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, Rabu (24/9/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Insiden terjadi di Km 213+3/4 petak jalan Cirebonprujakan–Waruduwur, tepatnya di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia sangat menyayangkan masih terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang akibat pengendara yang diduga abai terhadap prosedur keselamatan.
“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat wajib berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, baru menyeberang,” tegas Muhib.
Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia, yakni Sigit (warga Desa Martapadakulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon) dan Jahudin (warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes). Keduanya sempat dievakuasi ke RSUD Gunungjati Kota Cirebon.
Mobil korban yang terseret dan terjepit lokomotif telah berhasil dievakuasi. Jalur hulu-hilir kereta api kembali normal dan perjalanan KA dinyatakan aman.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan,” kata Muhib.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang.
Serta bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan di titik rawan kecelakaan.
KAI juga menegaskan, aturan keselamatan di perlintasan sebidang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta PP Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa perjalanan kereta api harus didahulukan.
“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Karena itu, mari utamakan keselamatan bersama dengan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” pungkas Muhib.***