Tiga Tersangka Narkoba Diamankan, Polresta Cirebon Kejar DPO

Satnarkoba Polresta Cirebon mengamankan tiga orang tersanga berikut barang bukti, Jumat (26/9/2025). /* (Humas Polresta Cirebon) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Cirebon kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda, Rabu (24/9/2025).

Ketiga tersangka yakni AK alias A (38), warga Karangsembung, Kabupaten Cirebon. MIRF alias K (37), warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon dan JH alias J (45), warga Kebonbaru, Kota Cirebon.

Pengungkapan berawal dari penangkapan AK di sebuah rumah di Perumahan Sumurdana, Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 plastik klip sabu seberat 2 gram, 1 plastik klip sabu seberat 0,15 gram, timbangan digital, ponsel, lakban hitam, serta perlengkapan pengemasan narkoba lainnya.

Hasil interogasi menyebutkan, AK memperoleh sabu dari tersangka JH alias J. Polisi kemudian bergerak ke Perumahan Graha Keandra, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan berhasil menangkap JH bersama MIRF.

Dari kedua tersangka, polisi menyita tiga plastik klip sabu seberat total 1,56 gram, timbangan digital, ponsel, uang tunai Rp150 ribu, serta perlengkapan pengemasan.

Keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial C, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kasus ini membuktikan masih adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kami akan terus memburu para pelaku, termasuk pemasok berinisial C yang saat ini dalam pengejaran,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110 atau nomor WhatsApp layanan informasi Polresta Cirebon di 08112497497.

Ketiga tersangka bersama barang bukti kini ditahan di Mapolresta Cirebon. “Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.***