CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon menggelar diskusi publik bertema “Menguatkan Kesadaran Publik terhadap Bahaya Rokok Ilegal di Kabupaten Cirebon” di Taman Parkir Sumber, Sabtu (27/9/2025) malam.
Kegiatan ini menjadi upaya kolaboratif untuk menekan peredaran rokok ilegal yang marak di wilayah Cirebon.
PWI menghadirkan empat narasumber dari berbagai unsur, yakni Bea Cukai Cirebon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, dan Ketua PWI Kabupaten Cirebon.
Pemilihan ruang terbuka yang ramai dikunjungi warga dimaksudkan agar pesan edukasi lebih mudah tersampaikan ke masyarakat.
Perwakilan Bea Cukai Cirebon, Dimas, menjelaskan bahwa cukai bukan hanya sekadar pungutan negara. Akan tetapi instrumen untuk melindungi masyarakat dan mengendalikan konsumsi.
“Kalau ada rokok tanpa pita cukai, pakai pita cukai palsu, atau salah peruntukan, itu jelas melanggar hukum. Kerugian negara akibat peredarannya bisa miliaran rupiah setiap tahun,” kata Dimas.
Bea Cukai, lanjutnya, rutin menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai daerah, termasuk Cirebon.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kasubsi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Alan Bastian, menegaskan peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana serius.
“Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana. Dasar hukumnya jelas, mulai dari UU Cukai, KUHP, hingga KUHAP,” ujarnya.
Alan menjelaskan peran Kejaksaan dalam proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penuntutan.
Meski begitu, ia mengakui ada kendala, terutama dalam pembuktian asal-usul barang bukti.
Karena itu, penyuluhan hukum juga penting agar masyarakat sadar risiko pidana dari peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, perwakilan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Bambang, memaparkan capaian razia di lapangan. Dari April hingga Agustus 2025, pihaknya menyita lebih dari 462 ribu batang rokok ilegal senilai Rp686 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp344 juta.
“Barang bukti itu kami temukan dari warung kecil hingga toko modern. Tantangan terbesar justru di distribusi ke warung-warung kecil,” jelasnya.
Satpol PP, kata Bambang, menjalankan tugas berdasarkan Perda dan Perkada dengan dukungan sarana prasarana dari DBHCHT.
Sementara, Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, menegaskan media memiliki peran strategis dalam kampanye melawan rokok ilegal.
“Kalau media hanya menyajikan data mentah, publik sulit memahami. Tapi kalau dibungkus dengan cerita nyata, dampak sosial, dan kerugian negara, masyarakat akan lebih peduli,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan pemberitaan masih ada, terutama keterbatasan data dan rendahnya literasi publik soal cukai. Namun media harus tetap hadir sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
“Media harus memberi edukasi sekaligus menjadi kontrol sosial. Kalau publik paham, peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” tegasnya.
Diskusi di Taman Parkir Sumber ini membuktikan bahwa edukasi publik tidak harus berlangsung di ruang formal. Dengan memilih lokasi yang dekat dengan aktivitas warga, pesan para narasumber dinilai lebih mudah diterima masyarakat.***