Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Barang Bukti Pekat

Ribuan miras berbagai merek dilindas kendaraan stum dalam pemusnahan barang bukti, di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/9/2025)./* (foto: Humas Polresta Cirebon) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek serta ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pemusnahan dilakukan bersama jajaran Forkopimda di halaman Mapolresta Cirebon, Selasa (30/9/2025).

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyebutkan, barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama satu bulan terakhir.

“Selama hampir 21 bulan ini, Polresta Cirebon konsisten melaksanakan operasi untuk melindungi masyarakat. Terutama generasi muda, dari dampak negatif miras dan knalpot bising,” ujar Sumarni.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 1.980 botol miras pabrikan, 7.347 botol ciu, 426 liter tuak, serta 2.560 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Sumarni menegaskan, razia terhadap miras maupun knalpot bising akan terus digelar. Penindakan dilakukan berdasarkan instruksi Kapolda Jawa Barat dan edaran Gubernur Jawa Barat.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan knalpot bising oleh anak-anak atau keluarganya, serta mendukung pemberantasan peredaran miras yang meresahkan,” katanya.

Dukungan juga datang dari pemerintah daerah dan tokoh agama. Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian.

“Ini bukti nyata komitmen memberantas penyakit masyarakat. Pemda juga akan menindaklanjuti dengan penertiban di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Cirebon, KH Zamzami Amin, mengapresiasi langkah tegas Polresta Cirebon. Menurutnya, pemusnahan barang bukti miras dan knalpot bising merupakan ikhtiar menjaga kondusivitas daerah.

“Kami berterima kasih kepada Polresta Cirebon. Dengan langkah ini, masyarakat bisa lebih sehat dan Kabupaten Cirebon tetap aman serta nyaman,” tutur KH Zamzami.***