CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan seorang mantan staf administrasi bank pemerintah berinisial MY sebagai tersangka kasus korupsi.
Perempuan tersebut diduga menyalahgunakan dana perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025 dengan total kerugian negara mencapai Rp24,67 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers di kantor Kejari, Rabu (1/10/2025) malam.
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan MY. Ia mantan staf administrasi dana dan jasa bank pemerintah kantor cabang Sumber, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Yudhi.
Yudhi menjelaskan, penyidik menduga MY memanfaatkan celah sistem perbankan dengan memindahkan dana dari rekening penampung satu ke rekening lain secara beruntun.
Transaksi dilakukan pada jeda waktu tertentu agar tidak terpantau sistem. Untuk menutupi aksinya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif.
“Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp24.672.746.091,” tegas Yudhi.
MY ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Antara lain1 unit mobil Hyundai Stargazer, 1 unit motor Vespa edisi batik (diperkirakan seharga Rp61 juta), 1 unit iPhone 12 Pro Max. Kemudian 1 tas MCM dan 1 dompet Louis Vuitton (senilai sekitar Rp10 juta), uang tunai Rp131,9 juta yang sempat diblokir di rekening tersangka.
“Nilai barang-barang ini cukup fantastis. Kami juga masih menelusuri aset lain yang mungkin dibeli dari hasil kejahatan,” ungkap Kajari.
Hasil penyidikan mengungkap, kata Yudhi, terdapat lebih dari 200 transaksi mencurigakan yang dilakukan tersangka selama tujuh tahun.
“Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukumannya mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga maksimal pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” jelas Yudhi.
Pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Sementara ini tersangka masih satu orang. Kami akan terus mengembangkan perkara ini,” jelasnya.***










