Sunanto: PBG Tidak Lama, Dua Hari Selesai Jika Dokumen Lengkap

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto./* (foto: M. Rahmat) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)– Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon menegaskan, proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak membutuhkan waktu lama.

Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, izin dapat selesai hanya dalam waktu dua hari kerja.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, menyampaikan hal tersebut menanggapi keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan izin bangunan.

“Kami sangat bersyukur ada keluhan dari masyarakat. Itu menjadi motivasi bagi kami untuk melakukan evaluasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik, baik dari sisi kami maupun dari pemohon,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Sunanto menjelaskan, setiap permohonan PBG diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Permohonan yang masuk langsung diproses dalam waktu 1×24 jam.

Apabila dokumen yang diunggah lengkap, berkas segera diverifikasi dan bisa langsung masuk ke tahap konsultasi hingga selesai.

“Ngurus PBG itu tidak lama. Dua hari atau 2×24 jam bisa selesai bila persyaratannya lengkap dan benar,” tegasnya.

Masyarakat juga disarankan untuk memantau langsung tahapan proses dengan memasukkan nomor registrasi pada laman SIMBG.

Sementara bagi pemohon yang menggunakan jasa konsultan, perkembangan bisa dipantau melalui konsultan maupun langsung ke dinas.

PUTR Kabupaten Cirebon mencatat, tambah Sunanto, sepanjang Januari hingga September 2025 terdapat 102 permohonan PBG yang telah rampung. Yakni waktu tercepat adalahh 2–3 hari, Sedangkan waktu terlama 168 hari dan rata-rata penyelesaian 25 hari.

Mayoritas permohonan berasal dari sektor usaha dan industri, sedangkan pengajuan untuk rumah tinggal pribadi masih relatif sedikit.

Sunanto menegaskan, biaya pengurusan PBG hanya berupa retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dihitung berdasarkan klasifikasinya.

“Tidak ada biaya tambahan di luar retribusi resmi yang berlaku,” pungkasnya.***