CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan sesuai aturan terus digencarkan di Kabupaten Cirebon.
Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon dan pemerintahan desa di wilayah timur kabupaten, Jumat (3/10/2025).
MoU tersebut mencakup lima kecamatan, yakni Waled, Pabedilan, Pabuaran, Susukanlebak, dan Ciledug.
Kegiatan berlangsung dengan dihadiri Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, dan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan mengapresiasi langkah Kejari membuka ruang kerja sama dengan desa-desa.
Menurutnya, pembangunan daerah membutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kejaksaan, hingga pemerintahan desa.
“Terima kasih, hari ini kami bersama Ketua DPRD hadir dalam penandatanganan MoU antara Kejaksaan dengan desa-desa di wilayah timur Kabupaten Cirebon. Kami sangat mengapresiasi Pak Kajari beserta jajaran,” ujar Jigus, sapaan akrab Wabup.
Ia berharap, kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan agar sesuai regulasi.
“Ke depan, kami ingin ada sinergitas yang kuat antara kejaksaan, pemerintah kabupaten, DPRD, dan desa. Kami mohon bimbingan agar pemerintahan desa dapat berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Jigus juga menyoroti keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) yang mulai dibangun di sejumlah desa, salah satunya di Desa Cibogo.
Menurutnya, rumah RJ berperan penting dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat melalui jalur musyawarah.
“Dengan rumah restorative justice ini, permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan mengembalikan keadaan seperti semula,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dari upaya mendukung pembangunan daerah sekaligus memperkuat kepatuhan desa terhadap hukum.
“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Setelah wilayah timur, MoU ini akan diperluas ke seluruh 412 desa di 40 kecamatan,” ungkap Yudhi.
Ia optimistis, melalui kolaborasi ini desa-desa akan semakin tertib dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Insya Allah, ke depan desa-desa lebih taat aturan, lebih tertib, dan siap mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Yudhi juga menyinggung rencana penguatan kelembagaan desa melalui koperasi “Merah Putih” dan perluasan rumah restorative justice ke lebih banyak desa.
“Dengan semakin banyaknya rumah RJ, permasalahan hukum dapat diselesaikan secara lebih manusiawi dan musyawarah, tanpa harus selalu berakhir di meja hijau,” tutupnya.***