Polresta Cirebon Bongkar 17 Kasus Kriminal Sepanjang September

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat memimpin gelar perkara sejumlah kasus kriminal dalam konfrensi pers di Mapolresta, Selasa (7/10/2025)./* (foto: Humas Polresta Cirebon) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hingga akhir September 2025, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana dengan 18 tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman.

“Selama kurun waktu hingga September 2025, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 17 perkara tindak pidana dengan total 18 orang tersangka. Kasus yang diungkap meliputi pencabulan, pembuangan bayi, curanmor, penggelapan dalam jabatan, hingga kepemilikan senjata tajam,” ujar Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025).

Sumarni menerangkan, dari jumlah itu untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 4 tersangka, 5 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 5 tersangka.

Kemudian,2 kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin 2 tersangka, 2 kasus penggelapan dalam jabatan 2 tersangka, 4 kasus perbuatan cabul 4 tersangka, serta 1 kasus pembuangan bayi 1 tersangka.

Para pelaku dijerat berbagai pasal KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, antara lain Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP, Pasal 82 ayat 1 dan 2.

Serta Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman bervariasi antara 5 hingga 15 tahun penjara, tergantung jenis tindak pidananya.

“Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting,” ungkapnya.

Di antaranya, tiga unit sepeda motor hasil curanmor (Honda Scoopy, Honda Beat, Honda Beat Street). Senjata tajam* (celurit dan bilah gergaji besi). Peralatan kejahatan (linggis, obeng, kunci T, kunci Y, tang, kunci L).

Barang pribadi korban dan pelaku yang terkait kasus pencabulan (tas, pakaian, seragam sekolah, hijab, pakaian dalam).

Barang bukti digital (beberapa unit HP berbagai merek).

Dokumen kendaraan asli (STNK dan BPKB) serta dokumen perbankan.

Uang tunai dan barang lain termasuk kotak amal besi dan perlengkapan pembuangan bayi.

Kapolresta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami akan terus meningkatkan pelayanan dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di Kabupaten Cirebon,” tegas Sumarni.***