Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Wednesday, 10 December 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Dua Tersangka Baru Kasus TPPU 24,6 Miliar, Uang Korupsi Mengalir ke Keluarga

Penulis: Mamat Rahmat
09 October 2025 | 08:03
Reading Time: 2 mins read
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dua tersangka baru dalam kasus TPPU bank pemerintah, Rabu (9/11/2025)./* (foto: Humas Kejari Kab. Cirebon) 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dua tersangka baru dalam kasus TPPU bank pemerintah, Rabu (9/11/2025)./* (foto: Humas Kejari Kab. Cirebon) 

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus tersebut berawal dari pengembangan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada rekening penampung Bank Pemerintah periode tahun 2018 hingga 2025.

Baca Juga

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan, penetapan dua tersangka dilakukan pada Rabu (8/10/2025).

Keduanya adalah TS, suami dari tersangka utama MY, dan ZT, kakak dari MY.

Setelah penetapan status hukum, keduanya langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TS dan ZT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Cirebon,” ujar Yudhi dalam keterangan persnya.

Dalam penyidikan, kata Yudhi, terungkap bahwa kedua tersangka diduga menerima, menguasai, dan menggunakan dana hasil penyalahgunaan rekening penampung bank pemerintah yang dilakukan oleh MY.

Tersangka MY diketahui memindahkan dana senilai Rp24.672.746.091 ke dua rekening berbeda.

Yakni pada rekening atas nama SW sebesar Rp10.488.183.794, yang dikendalikan MY. Rekening atas nama ZT sebesar Rp14.184.562.297.

Sebagian dana dari kedua rekening itu kemudian dialirkan ke rekening TS dan rekening lain.

Lalu digunakan untuk membeli barang-barang berharga, perjalanan wisata, hingga umrah oleh para tersangka.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait aliran dana tersebut.

Di antaranya sertifikat hak milik nomor 02617 atas tanah dan bangunan seluas 140 m² di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Kemudian satu unit handphone Samsung Galaxy A56 warna pink.

“Penyidik masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset lainnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan

Subsidair Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yudhi menegaskan, tim penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melakukan penelusuran aset secara menyeluruh.

“Kami akan terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. Penelusuran aset juga kami lakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” tegasnya.***

 

Tags: Bank PemerintahKasus TPPUKejaksaanTersangka Baru
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025
Daerah

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

09 December 2025 | 19:14
Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat
Daerah

Wakili Kabupaten Cirebon, Desa Belawa Tembus Enam Besar Galeri Pelangi PKK Jawa Barat

09 December 2025 | 17:37
100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Daerah

100 Pebecak Lansia di Cirebon Terima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

08 December 2025 | 05:28
Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah
Daerah

Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

07 December 2025 | 15:35
Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi
Daerah

Pelaksanaan MBG Dievaluasi, DPRD Soroti Menu Monoton dan Kendala Distribusi

07 December 2025 | 15:26
DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS
Daerah

DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

06 December 2025 | 13:18
Berita berikutnya
Kejaksaan Hancurkan Barang Bukti 119 Perkara, Dari Narkoba hingga Rokok Ilegal

Kejaksaan Hancurkan Barang Bukti 119 Perkara, Dari Narkoba hingga Rokok Ilegal

Rekomendasi

Pj Wali Kota Paparkan Capaian dan Penghargaan dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Wali Kota Cirebon Tahun 2023

Pj Wali Kota Paparkan Capaian dan Penghargaan dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Wali Kota Cirebon Tahun 2023

23 March 2024 | 04:02
Kapolresta dan Kajari Beri Penyuluhan Hukum Bagi Para Kuwu di Kabupaten Cirebon

Kapolresta dan Kajari Beri Penyuluhan Hukum Bagi Para Kuwu di Kabupaten Cirebon

18 January 2024 | 13:03
BPBD Ingatkan Kewaspadaan Masyarakat  Saat Musim Hujan

BPBD Ingatkan Kewaspadaan Masyarakat Saat Musim Hujan

20 November 2025 | 09:14

BeritaTerpopuler

  • Dosen FISIP UGJ Gelar PKM: Dari Antihoaks hingga Digitalisasi UMKM

  • Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Kabupaten Cirebon Publikasikan Kinerja Pidsus di 2025

  • Laskar Macan Ali dan SMSI Kota Cirebon Siap Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera

  • Cahaya Abadi: Makna Bunga Matahari untuk Mengenang Mereka yang Telah Pergi

  • Rahasia Sehat Alami: Manfaat Luar Biasa Cuka Kurma yang Jarang Diketahui

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.