Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

Dua Tersangka Baru Kasus TPPU 24,6 Miliar, Uang Korupsi Mengalir ke Keluarga

Penulis: Mamat Rahmat
09 October 2025 | 08:03
Reading Time: 2 mins read
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dua tersangka baru dalam kasus TPPU bank pemerintah, Rabu (9/11/2025)./* (foto: Humas Kejari Kab. Cirebon) 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dua tersangka baru dalam kasus TPPU bank pemerintah, Rabu (9/11/2025)./* (foto: Humas Kejari Kab. Cirebon) 

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus tersebut berawal dari pengembangan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada rekening penampung Bank Pemerintah periode tahun 2018 hingga 2025.

Baca Juga

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan, penetapan dua tersangka dilakukan pada Rabu (8/10/2025).

Keduanya adalah TS, suami dari tersangka utama MY, dan ZT, kakak dari MY.

Setelah penetapan status hukum, keduanya langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TS dan ZT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Cirebon,” ujar Yudhi dalam keterangan persnya.

Dalam penyidikan, kata Yudhi, terungkap bahwa kedua tersangka diduga menerima, menguasai, dan menggunakan dana hasil penyalahgunaan rekening penampung bank pemerintah yang dilakukan oleh MY.

Tersangka MY diketahui memindahkan dana senilai Rp24.672.746.091 ke dua rekening berbeda.

Yakni pada rekening atas nama SW sebesar Rp10.488.183.794, yang dikendalikan MY. Rekening atas nama ZT sebesar Rp14.184.562.297.

Sebagian dana dari kedua rekening itu kemudian dialirkan ke rekening TS dan rekening lain.

Lalu digunakan untuk membeli barang-barang berharga, perjalanan wisata, hingga umrah oleh para tersangka.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait aliran dana tersebut.

Di antaranya sertifikat hak milik nomor 02617 atas tanah dan bangunan seluas 140 m² di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Kemudian satu unit handphone Samsung Galaxy A56 warna pink.

“Penyidik masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset lainnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan

Subsidair Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yudhi menegaskan, tim penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melakukan penelusuran aset secara menyeluruh.

“Kami akan terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. Penelusuran aset juga kami lakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” tegasnya.***

 

Tags: Bank PemerintahKasus TPPUKejaksaanTersangka Baru
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup
Daerah

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup

30 January 2026 | 14:48
Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau
Daerah

Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau

29 January 2026 | 17:24
Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam
Daerah

Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam

28 January 2026 | 10:20
DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik
Daerah

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

27 January 2026 | 19:31
Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas
Daerah

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

27 January 2026 | 19:20
Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung
Daerah

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

27 January 2026 | 09:34
Berita berikutnya
Kejaksaan Hancurkan Barang Bukti 119 Perkara, Dari Narkoba hingga Rokok Ilegal

Kejaksaan Hancurkan Barang Bukti 119 Perkara, Dari Narkoba hingga Rokok Ilegal

Rekomendasi

Pamwascam Ciwaringin Siap Awasi Pelaksanaan Tungsura di Pemilu 2024

Pamwascam Ciwaringin Siap Awasi Pelaksanaan Tungsura di Pemilu 2024

14 February 2024 | 06:05
Relevansi UU Batas Usia Anak Bakal Digugat LBM PWNU Jabar

Relevansi UU Batas Usia Anak Bakal Digugat LBM PWNU Jabar

21 August 2023 | 11:57
Kodim 0620/Kabupaten Cirebon Gelar Vaksinasi Mobile di Desa Kejuden Depok

Kodim 0620/Kabupaten Cirebon Gelar Vaksinasi Mobile di Desa Kejuden Depok

28 June 2021 | 13:20

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Miliki Teknologi Tinggi, Dishub Jabar Selesaikan Pemasangan Alat Penerangan Jalan di Tahun 2025 dan Luncurkan Tim Reaksi Cepat

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.