CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut berawal dari pengembangan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada rekening penampung Bank Pemerintah periode tahun 2018 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan, penetapan dua tersangka dilakukan pada Rabu (8/10/2025).
Keduanya adalah TS, suami dari tersangka utama MY, dan ZT, kakak dari MY.
Setelah penetapan status hukum, keduanya langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TS dan ZT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Cirebon,” ujar Yudhi dalam keterangan persnya.
Dalam penyidikan, kata Yudhi, terungkap bahwa kedua tersangka diduga menerima, menguasai, dan menggunakan dana hasil penyalahgunaan rekening penampung bank pemerintah yang dilakukan oleh MY.
Tersangka MY diketahui memindahkan dana senilai Rp24.672.746.091 ke dua rekening berbeda.
Yakni pada rekening atas nama SW sebesar Rp10.488.183.794, yang dikendalikan MY. Rekening atas nama ZT sebesar Rp14.184.562.297.
Sebagian dana dari kedua rekening itu kemudian dialirkan ke rekening TS dan rekening lain.
Lalu digunakan untuk membeli barang-barang berharga, perjalanan wisata, hingga umrah oleh para tersangka.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait aliran dana tersebut.
Di antaranya sertifikat hak milik nomor 02617 atas tanah dan bangunan seluas 140 m² di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Kemudian satu unit handphone Samsung Galaxy A56 warna pink.
“Penyidik masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset lainnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
Subsidair Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yudhi menegaskan, tim penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melakukan penelusuran aset secara menyeluruh.
“Kami akan terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. Penelusuran aset juga kami lakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” tegasnya.***