Membangun Negeri dari Desa, Kejari Dampingi 412 Pemdes Jalankan Regulasi

Seluruh Desa di Kabupaten Cirebon resmi menggandeng Kejaksaan dalam pengawalan tata pemerintahan dalam aspek pencegahan dalam MoU di gedung DPMD, Jumat (24/10/2025). /* (foto: M. Rahmat) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Seluruh desa di Kabupaten Cirebon sebanyak 412 kini resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Langkah ini disebut menjadi tonggak penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, Yudhi Kurniawan dalam agenda Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Jumat (24/10/2025).

Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, yang akrab disapa Jigus menyebut kegiatan ini sebagai bentuk penyempurnaan.

Berawal dari kerja sama hukum antara pemerintah desa (Pemdes) dan Kejari yang telah dirintis sejak beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, seluruh desa di Kabupaten Cirebon kini sudah terlibat. Insya Allah kerja sama ini menjadi pintu masuk bagi pelaksanaan pemerintahan desa yang lebih baik dan transparan,” ujar Jigus.

Menurutnya, kehadiran kejaksaan dalam mendampingi desa akan memperkuat sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah.

Pendampingan ini juga menjadi langkah preventif agar Pemdes tidak salah langkah dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Dengan adanya pendampingan dari Kejari, pemerintah desa bisa lebih tenang dan tertib menjalankan regulasi tanpa takut salah administrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menegaskan, kerja sama tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pembangunan dari desa sebagai pondasi kemajuan bangsa.

“Kejaksaan siap mengawal dan mendampingi seluruh kegiatan di desa agar berjalan tertib, akuntabel, dan manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” kata Yudhi.

Ia menilai masih banyak pemerintah desa yang membutuhkan bimbingan dalam memahami mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.

Karena itu, Kejari membuka ruang konsultasi seluas-luasnya bagi perangkat desa yang ingin berkonsultasi, baik terkait kegiatan fisik maupun administrasi.

Yudhi berharap kerja sama ini menjadi instrumen efektif dalam membangun desa yang berintegritas, mandiri, dan bebas dari pelanggaran hukum.

“Kami dorong desa untuk tidak ragu berkonsultasi. Lebih baik mencegah daripada menunggu masalah hukum terjadi. Pendampingan ini adalah bentuk deteksi dini agar tidak ada lagi penyimpangan anggaran di tingkat desa,” ujarnya.***