CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Koperasi dan UMKM membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan suasana penuh semangat dan komitmen untuk memperkuat sektor ekonomi rakyat, Raker berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (24/10/2025).
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, mengatakan, pembahasan raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum dalam mendorong kemandirian ekonomi lokal.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah yang berpihak pada pelaku usaha kecil dan menengah menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan ekonomi yang terus berubah.
“Kami ingin memastikan raperda ini tidak hanya menjadi aturan formalitas. Akan tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan pelaku UMKM di lapangan. Mulai dari pembinaan, perlindungan, hingga kemudahan akses permodalan,” ujar Nurholis.
Ia menekankan, DPRD ingin memastikan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan sektor swasta agar pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon.
Sehingga para pelaku usaha mendapatkan dukungan nyata, terutama dalam hal peningkatan kapasitas dan daya saing produk lokal.
Sementara itu, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon menyampaikan bahwa pihaknya siap memperkuat kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk DPRD, untuk memastikan pelaksanaan raperda nantinya dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Raperda Pemberdayaan UMKM ini juga diharapkan menjadi acuan bagi penguatan kelembagaan koperasi, peningkatan literasi kewirausahaan.
“Serta pengembangan ekosistem digital bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Nurholis menambahkan, dengan hadirnya regulasi yang tepat, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang kuat.
Tentunya dalam memberikan stimulus dan insentif bagi sektor UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
“Kalau UMKM kuat, ekonomi daerah ikut tumbuh. Itulah semangat utama yang kami bawa dalam pembahasan raperda ini,” pungkasnya.***










