CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memperketat proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial (bansos).
Upaya itu guna memastikan program sembako dan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) tersalurkan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman**, usai menghadiri “Rapat Koordinasi Program Sembako dan BLTS” yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon di Kantor Bupati, Rabu (29/10/2025).
Rapat tersebut diikuti oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Puskesos, para camat, serta kuwu (kepala desa) se-Kabupaten Cirebon.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi tentang program sembako dan BLTS. Harapannya, bantuan ini benar-benar bisa tepat sasaran, langsung ke masyarakat yang membutuhkan,” ujar Wakil Bupati yang kerap disapa Jigus.
Ia menegaskan bahwa sasaran utama program ini adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Dari sekitar 350 ribu warga yang terdata sebagai calon penerima, sekitar 170 ribu di antaranya masih dalam proses verifikasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya rapat ini, semua program bantuan untuk masyarakat kurang mampu bisa benar-benar sesuai dan tepat sasaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Cirebon, Astri Diana Ekasari , menjelaskan bahwa program sembako merupakan bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Tentunya bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di desil 1–5, dengan nilai Rp200 ribu per bulan.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan BLTS Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan (Oktober–Desember 2025) untuk menekan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.
“Saat ini kami masih melakukan verifikasi dan validasi (verval) data penerima agar tidak terjadi kesalahan sasaran,” jelas Astri.
Dalam rapat tersebut, Dinsos juga melibatkan berbagai pihak, seperti KSK, pendamping PKH, pihak BNI, dan perwakilan Kemensos guna menyamakan data dan menyelesaikan berbagai kendala di lapangan.
Selain itu, narasumber dari Kejaksaan turut dihadirkan untuk memperkuat aspek pengawasan agar pelaksanaan program bansos berjalan transparan dan akuntabel.
“Penerima bantuan harus benar-benar berasal dari kalangan fakir miskin dan masyarakat kurang mampu. Fakir itu artinya, untuk makan hari ini saja masih mencari. Pemerintah ingin bantuan ini benar-benar sampai ke mereka yang membutuhkan, bukan ke yang sudah mampu,” tegas Astri.***










