CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat pimpinan bersama Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Jumat (31/10/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia* dengan bahasan progres penyusunan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) serta rancangan peraturan DPRD (Raperwan) yang menjadi prioritas tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa agenda utama, antara lain Raperwan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
Serta perkembangan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, serta Perlindungan UMKM.
“Raperwan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan sudah siap untuk diparipurnakan pada 6 November 2025. Sedangkan tiga Raperda lainnya masih dalam proses fasilitasi,” ujar Sophi usai rapat.
Sophi menjelaskan, Raperwan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan merupakan instrumen penting dalam menjaga kehormatan dan integritas lembaga legislatif.
Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman perilaku bagi seluruh anggota DPRD, baik dalam menjalankan tugas maupun berinteraksi dengan masyarakat.
“DPRD bukan hanya pembuat kebijakan, tetapi juga harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kedisiplinan, moralitas, dan integritas. Karena itu, kode etik dan tata beracara ini menjadi payung moral sekaligus hukum yang penting,” tegasnya.
Selain membahas Raperda dan Raperwan, rapat tersebut juga melakukan evaluasi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Evaluasi ini dilakukan agar penyusunan peraturan daerah di tahun berikutnya lebih tepat sasaran, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Kami ingin setiap Raperda yang dibahas tidak berhenti di meja sidang, tetapi benar-benar menjadi regulasi yang bermanfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Sophi.
Melalui forum ini, DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas legislasi daerah.
Seluruh pembahasan diarahkan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif.
“Akan tetapi juga mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat,” jelasnya.***










