Bea Cukai Cirebon Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Instansi

Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai meluas ke wilayah Ciayumajakuning. Masyarakat diminta lebih waspada./* (foto: Humas Bea Cukai Cirebon) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya aksi penipuan.

Apalagi mengatasnamakan instansi Bea Cukai dengan berbagai modus, terutama melalui media sosial dan pesan pribadi.

Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tercatat lebih dari 16 ribu kasus penipuan sejak 2023 hingga September 2025.

Kasus tersebut menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp18 miliar, belum termasuk kerugian dalam mata uang asing seperti dolar AS dan ringgit.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi ataupun berkomunikasi melalui pesan pribadi seperti WhatsApp atau media sosial,” tegas Abdul Rasyid, dalam keterangan rilisnya, Selasa (4/11/2025).

Data DJBC menunjukkan peningkatan signifikan jumlah laporan penipuan tiap tahun. Pada tahun 2023, tercatat 4.614 kasus. Tahun 2024 tercatat 5.939 kasus, dan pada tahun 2025 (hingga September) tercatat 5.935 kasus.

Sementara, kata dia, di wilayah kerja Bea Cukai Cirebon meliputi Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning), tercatat 27 laporan pada 2023. Jumlah itu meningkat menjadi 28 laporan pada 2024, dan 21 laporan hingga September 2025.

Bea Cukai mengidentifikasi tujuh modus utama yang kerap digunakan pelaku, di antaranya:

1. Penipuan barang kiriman luar negeri dengan dalih barang tertahan di Bea Cukai.

2. Jual beli online palsu dengan bukti resi atau situs pengiriman fiktif.

3. Modus romansa dengan iming-iming hadiah dari luar negeri.

4. Penggunaan dokumen dan surat tagihan palsu.

5. Penyalahgunaan nama atau identitas pegawai Bea Cukai termasuk di Bandara Kertajati.

6. Penipuan unblock IMEI dan lelang barang palsu.

7. Penipuan terhadap UMKM dengan alasan tebusan dokumen ekspor.

“Modus paling umum adalah pelaku mengaku petugas Bea Cukai dan meminta korban mentransfer sejumlah uang agar barangnya tidak ditahan. Ada juga yang menggunakan kartu pegawai palsu,” ungkapnya.

Kanal Resmi Pengaduan

Untuk mencegah korban baru, Bea Cukai Cirebon menyediakan berbagai kanal resmi pengaduan dan konfirmasi.

– Alamat Kantor: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 43, Kota Cirebon.

– Telepon: (0231) 207723

– WhatsApp Layanan Informasi: 0811-2429-001

Media Sosial:

* Instagram: [@bccirebon](https://instagram.com/bccirebon)

* X (Twitter): [@beacukaicirebon](https://x.com/beacukaicirebon)

* Facebook: [Bea Cukai Cirebon](https://facebook.com/beacukaicirebon)

Call Center Nasional: Bravo Bea Cukai 1500 225

Website: [beacukai.go.id](https://www.beacukai.go.id)

Tips Agar Tidak Menjadi Korban: 

Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran mencurigakan:

* Waspadai harga barang yang tidak masuk akal dan permintaan transfer ke rekening pribadi.

* Cek rekening penjual di situs resmi [cekrekening.id](https://cekrekening.id).

* Pastikan situs pengiriman atau lelang menggunakan domain resmi seperti lelang.go.id atau beacukai.go.id/barangkiriman.

* Jangan mentransfer uang ke pihak yang mengaku Bea Cukai tanpa bukti resmi atau surat keputusan sah.

* Bila sudah terlanjur berinteraksi, laporkan segera ke kantor Bea Cukai terdekat atau pihak berwajib, serta minta pemblokiran rekening penipu ke bank terkait.

“Masyarakat jangan panik. Segera laporkan agar kami bisa membantu memverifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.***