BEKASI, (ETNOLOGIMEDIA)- Pemerintah Kabupaten Cirebon mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri/Kota dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025).
Bupati Cirebon Imron, turut hadir bersama Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di bidang keadilan restoratif (restorative justice).
Dalam kerja sama tersebut, pemerintah daerah bersama kejaksaan berkomitmen memperluas penerapan program pidana kerja sosial, yaitu bentuk sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan.
Program ini memungkinkan pelaku menjalani hukuman dengan melakukan kegiatan sosial.
Seperti membersihkan fasilitas umum, menata lingkungan, atau membantu pelayanan publik.
Bupati Imron menyambut baik program tersebut karena dinilai lebih edukatif dan humanis dibanding hukuman konvensional.
“Program ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tapi juga tentang kemanusiaan dan efisiensi. Pelaku diberi kesempatan memperbaiki diri, masyarakat mendapat manfaat, dan negara dapat menghemat anggaran,” ujar Imron.
Menurutnya, konsep pidana kerja sosial sejalan dengan nilai-nilai kemasyarakatan yang selama ini dijunjung tinggi di Kabupaten Cirebon, yaitu nguwongke wong (memanusiakan manusia).
Langkah kolaboratif antara kejaksaan dan pemerintah daerah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadaban.
Sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Selain mengedepankan aspek pembinaan dan tanggung jawab sosial, program ini juga dinilai mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih produktif serta menekan angka residivisme di masyarakat.
Bupati Imron menegaskan, Pemkab Cirebon siap mendukung pelaksanaan program tersebut di tingkat daerah.
Termasuk melalui fasilitasi kegiatan sosial yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kami mendukung penuh. Prinsipnya, hukum harus memberi efek jera tanpa mencabut rasa kemanusiaan. Jika program ini diterapkan dengan baik, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkap Imron.***










