CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)– Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon meluruskan pemberitaan terkait pemanggilan sejumlah pejabatnya oleh aparat penegak hukum (APH).
Disdik menegaskan, pemanggilan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon bukan karena dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Melainkan untuk klarifikasi administratif atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Cirebon, Andri Hermansyah, didampingi Kasi Kurikulum SD, Asep, menjelaskan bahwa pihaknya diminta memberikan keterangan seputar pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2023–2024.
“Benar, kami diminta hadir oleh Polresta Cirebon. Namun kami tegaskan, pemanggilan itu murni untuk klarifikasi administratif, bukan karena dugaan pungli. Tidak ada pemotongan dana BOS seperti yang diberitakan,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Asep menambahkan, pemanggilan tersebut berawal dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Cirebon terhadap sejumlah sekolah yang mengalami kendala dalam pelaporan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dana BOS.
“Kami hanya diminta melengkapi data dan memberikan penjelasan teknis terkait administrasi. Ini sifatnya klarifikasi biasa, bukan pemeriksaan dugaan pungli atau tindak pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Andri Hermansyah menegaskan bahwa sistem pencairan dana BOS dari pemerintah pusat saat ini bersifat non-tunai dan langsung ke rekening sekolah.
Sehingga tidak ada ruang bagi siapapun, termasuk Dinas Pendidikan, untuk melakukan pemotongan.
“Dana BOS disalurkan langsung dua kali dalam setahun dari APBN ke rekening sekolah. Jadi, mekanisme keuangannya tidak memungkinkan adanya pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.
Menurut Andri, isu yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga pendidikan maupun para tenaga pendidik di lapangan.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut adanya dugaan pungli dana BOS di lingkungan Disdik Kabupaten Cirebon dengan nilai Rp5.000 per siswa. Kabar tersebut dikaitkan dengan pemeriksaan tiga pejabat oleh penyidik Tipikor Polresta Cirebon, setelah laporan masyarakat disampaikan melalui Firma Hukum Sandekala Trimurti.
Menanggapi hal ini, Andri menilai penting bagi pihaknya untuk memberikan klarifikasi resmi agar publik tidak terjebak dalam spekulasi.
“Kami menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan aparat untuk memberikan data apa pun yang diperlukan. Prinsip kami tetap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan,” tegas Andri.
Disdik Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan pendidikan dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah.
“Kami berkomitmen menjaga integritas, serta memastikan seluruh kegiatan pendidikan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.***










