Pemkab Cirebon Luncurkan Program Kota Wakaf untuk Kemandirian Umat

Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai Kota Wakaf dalam acara kick off program kemandirian masyarakat berbasis zakat dan Wakaf dari Kementrian Keagamaan di gedung Setda, Kamis (6/11/2025)./* (foto: Prokompim Kab. Cirebon)

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf, menandai babak baru dalam upaya membangun kemandirian ekonomi umat berbasis nilai keagamaan.

Penetapan ini menjadi momentum penting yang memadukan kekuatan pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan berkelanjutan.

Bupati Cirebon, Imron, menegaskan bahwa peluncuran program Kota Wakaf bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan awal dari gerakan sosial dan ekonomi umat yang berkelanjutan.

“Hari ini kita tidak sekadar meluncurkan program, tapi memulai gerakan perubahan gerakan membangun kemandirian umat melalui semangat wakaf,” ujar Bupati Imron dalam sambutannya pada acara kick off program kemandirian masyarakat berbasis zakat dan Wakaf dari Kementrian Keagamaan di gedung Setda, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga instrumen peradaban yang menyiapkan masa depan lebih sejahtera.

“Bayangkan, jika setiap niat baik dan rupiah kecil yang kita sisihkan dapat menjadi sumber manfaat tanpa batas waktu. Wakaf ini bukan sekadar ibadah, tapi warisan peradaban,” ungkapnya.

Bupati Imron mengaku bangga atas lahirnya Kota Wakaf, yang menurutnya merupakan buah dari semangat gotong royong ulama, pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat.

“Ketika niat baik bertemu kolaborasi, lahirlah kekuatan besar. Kota Wakaf bukan ide di atas kertas, melainkan wujud nyata kerja bersama,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa wakaf dapat menjadi pondasi kemandirian ekonomi umat dari dalam. Bukan semata bergantung pada bantuan eksternal.

“Dari masjid, pesantren, hingga tanah dan tabungan yang diwakafkanbsemuanya bisa menjadi sumber daya ekonomi umat,” jelasnya.

Imron optimistis, pengelolaan wakaf secara produktif akan berdampak luas bagi sektor pendidikan dan ekonomi rakyat.

“Sebuah pesantren bisa mandiri dari hasil wakaf, anak yatim bisa sekolah, dan UMKM bisa tumbuh karena dukungan wakaf produktif. Ini bukan mimpi, ini sedang kita mulai dari Cirebon,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menjaga semangat dan komitmen agar Kota Wakaf benar-benar menjadi ikon kebaikan dan kemandirian umat.

“Jangan berhenti di seremoni. Mari hidupkan semangatnya dan jaga komitmennya,” ujar Imron menutup sambutannya.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa Kabupaten Cirebon menjadi satu dari 10 daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kota Wakaf.

Penetapan ini, katanya, didasari atas komitmen pemerintah daerah dan potensi besar tanah wakaf yang mencapai sekitar 1,8 juta meter persegi.

“Zakat dan wakaf adalah bagian penting dari syariat Islam sekaligus instrumen pengentasan kemiskinan. Penetapan Kota Wakaf ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden untuk menekan kemiskinan ekstrem melalui pemberdayaan ekonomi umat,” jelas Abu.

Ia menegaskan, pengelolaan zakat dan wakaf harus diarahkan pada pemberdayaan ekonomi produktif, bukan hanya kegiatan seremonial.

Dengan dukungan penuh Pemkab Cirebon dan berbagai lembaga zakat dan wakaf, Abu berharap, Kota Wakaf Cirebon dapat menjadi model nasional pemberdayaan ekonomi berbasis keumatan.

“Aset tanah wakaf jangan dibiarkan idle. Harus dikelola agar memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Begitu juga zakat, diarahkan untuk membuat mustahik menjadi mandiri,” ujarnya.***