CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengesahkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan DPRD (Raperwan) dalam rapat paripurna, Kamis (6/11/2025).
Raperda yang disetujui adalah Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sedangkan dua Raperwan yang ditetapkan mencakup Kode Etik Anggota DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia menjelaskan, seluruh rancangan tersebut telah melalui serangkaian pembahasan intensif oleh panitia khusus (pansus) bersama pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
“Pansus telah melakukan rapat kerja, konsultasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak yang berkompeten untuk menyempurnakan substansi raperda dan raperwan. Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati persetujuan bersama dalam rapat paripurna,” ujar Sophi.
Ketua Pansus I , Aan Setiawan menuturkan, dua raperwan yang disahkan merupakan instrumen penting dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.
“Raperwan ini menjadi pedoman moral dan profesionalisme bagi setiap anggota dewan. Kode etik diharapkan memperkuat nilai keadilan, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan tugas,” ungkap Aan.
Ia menambahkan, dengan adanya Tata Beracara Badan Kehormatan, mekanisme penegakan disiplin dan etika di lingkungan DPRD akan berjalan lebih transparan, objektif, dan berkeadilan.
“Badan Kehormatan kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan perilaku anggota DPRD tetap dalam koridor etika dan aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus III Saleh menjelaskan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disusun sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
“Peraturan ini penting untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat, terutama di ruang publik, tempat kerja, sekolah, fasilitas kesehatan, dan area lainnya. Tujuannya melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari paparan asap rokok aktif maupun pasif,” kata Saleh.
Ia menegaskan, penerapan KTR bukan sekadar larangan, tetapi juga upaya membangun kesadaran kolektif akan pentingnya hidup sehat.
“Melalui regulasi ini, kita harapkan angka konsumsi rokok menurun dan beban penyakit akibat rokok berkurang,” ujarnya.
Sementara, Bupati Cirebon Imron, memberikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan pemerintah daerah dalam melahirkan kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat.
“Kawasan tanpa rokok merupakan bentuk nyata komitmen bersama untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok,” ucapnya.
Menurut Imron, perda ini diharapkan mampu membangun budaya hidup sehat sekaligus melahirkan generasi muda yang terbebas dari kebiasaan merokok.
“Kebijakan ini adalah investasi jangka panjang bagi masa depan kesehatan masyarakat Kabupaten Cirebon,” tuturnya.***










