Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sunday, 01 February 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Etnologi Media
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks
Beranda Daerah

DPRD Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Dua Raperwan Etika Dewan

Penulis: Mamat Rahmat
07 November 2025 | 21:12
Reading Time: 2 mins read
Rapat paripurna pengesaan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan DPRD (Raperwan) dalam rapat paripurna, Kamis (6/11/2025)./* (foto: Humas DPRD Kab. Cirebon)

Rapat paripurna pengesaan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan DPRD (Raperwan) dalam rapat paripurna, Kamis (6/11/2025)./* (foto: Humas DPRD Kab. Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on LineShare on Telegram

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengesahkan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan DPRD (Raperwan) dalam rapat paripurna, Kamis (6/11/2025).

Raperda yang disetujui adalah Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sedangkan dua Raperwan yang ditetapkan mencakup Kode Etik Anggota DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).

Baca Juga

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia menjelaskan, seluruh rancangan tersebut telah melalui serangkaian pembahasan intensif oleh panitia khusus (pansus) bersama pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.

“Pansus telah melakukan rapat kerja, konsultasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak yang berkompeten untuk menyempurnakan substansi raperda dan raperwan. Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati persetujuan bersama dalam rapat paripurna,” ujar Sophi.

Ketua Pansus I , Aan Setiawan menuturkan, dua raperwan yang disahkan merupakan instrumen penting dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.

“Raperwan ini menjadi pedoman moral dan profesionalisme bagi setiap anggota dewan. Kode etik diharapkan memperkuat nilai keadilan, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan tugas,” ungkap Aan.

Ia menambahkan, dengan adanya Tata Beracara Badan Kehormatan, mekanisme penegakan disiplin dan etika di lingkungan DPRD akan berjalan lebih transparan, objektif, dan berkeadilan.

“Badan Kehormatan kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan perilaku anggota DPRD tetap dalam koridor etika dan aturan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus III Saleh menjelaskan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disusun sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

“Peraturan ini penting untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat, terutama di ruang publik, tempat kerja, sekolah, fasilitas kesehatan, dan area lainnya. Tujuannya melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari paparan asap rokok aktif maupun pasif,” kata Saleh.

Ia menegaskan, penerapan KTR bukan sekadar larangan, tetapi juga upaya membangun kesadaran kolektif akan pentingnya hidup sehat.

“Melalui regulasi ini, kita harapkan angka konsumsi rokok menurun dan beban penyakit akibat rokok berkurang,” ujarnya.

Sementara, Bupati Cirebon Imron, memberikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan pemerintah daerah dalam melahirkan kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat.

“Kawasan tanpa rokok merupakan bentuk nyata komitmen bersama untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok,” ucapnya.

Menurut Imron, perda ini diharapkan mampu membangun budaya hidup sehat sekaligus melahirkan generasi muda yang terbebas dari kebiasaan merokok.

“Kebijakan ini adalah investasi jangka panjang bagi masa depan kesehatan masyarakat Kabupaten Cirebon,” tuturnya.***

Tags: DPRD Kabupaten CirebonKode EtikPerda KTRRaperwan
Dapatkan update berita pilihan, dan artikel menarik lain setiap hari dari etnologimedia.com, klik untuk mengikuti Google News etnologimedia.com.

Terkait Berita

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup
Daerah

Langkah Tegas KAI, 16 Perlintasan Ilegal di Wilayah Cirebon Ditutup

30 January 2026 | 14:48
Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau
Daerah

Baru 93 Tapping Box Terpasang, Ribuan Restoran Belum Terpantau

29 January 2026 | 17:24
Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam
Daerah

Kontribusi Pajak Kecil, DPRD Ingatkan Risiko Sosial Hiburan Malam

28 January 2026 | 10:20
DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik
Daerah

DPRD Minta Laporan Tindak Lanjut Temuan BPK di Disdik

27 January 2026 | 19:31
Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas
Daerah

Polresta Cirebon Resmi Punya Wakapolresta Baru, AKBP Eko Munarianto Siap Perkuat Kamtibmas

27 January 2026 | 19:20
Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung
Daerah

Kawasan Sungai Sukalila Mulai Dibenahi, Wali Kota Cirebon Pantau Langsung

27 January 2026 | 09:34
Berita berikutnya
Pemkab Cirebon Perkuat Data Terpilah Gender dan Anak untuk Kebijakan Berkeadilan

Pemkab Cirebon Perkuat Data Terpilah Gender dan Anak untuk Kebijakan Berkeadilan

Rekomendasi

Daddy Rohanady Serukan Penguatan Sosialisasi Program Unggulan Eti-Suhendrik

Daddy Rohanady Serukan Penguatan Sosialisasi Program Unggulan Eti-Suhendrik

17 October 2024 | 07:51
Mudik Aman dan Lancar Jalur Darat, Satlantas Polresta Bersama Dishub Periksa Angkutan Bus

Mudik Aman dan Lancar Jalur Darat, Satlantas Polresta Bersama Dishub Periksa Angkutan Bus

02 April 2024 | 18:53
Tak Boleh Asal, Ini Persiapan yang Wajib Dilakukan Sebelum Pelihara Kucing

Tak Boleh Asal, Ini Persiapan yang Wajib Dilakukan Sebelum Pelihara Kucing

28 August 2024 | 07:45

BeritaTerpopuler

  • Jelang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pengamanan dan Layanan

  • Fakta Menarik: Ternyata SCOBY atau ‘Jamur’ Kombucha Bisa Dimakan

  • Dari Waduk Darma, Cirebon- Kuningan Bahas Solusi Banjir Terpadu

  • Pariwisata Jawa Barat Menggeliat, Antara Tren Gaya Hidup dan Tuntunan Syariat

  • Miliki Teknologi Tinggi, Dishub Jabar Selesaikan Pemasangan Alat Penerangan Jalan di Tahun 2025 dan Luncurkan Tim Reaksi Cepat

Etnologi Media

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sosok

Layanan dan Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Copyright @ 2021 PT Digital Etnologi Solution. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Daerah
    • Kota Cirebon
    • Kabupaten Cirebon
    • Indramayu
    • Kuningan
    • Majalengka
  • Nasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Opini
  • Indeks

© 2021 PT Digital Etnologi Solution - Inspirasi Generasi Terkini.