CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap 12 kasus narkoba sepanjang November 2025.
Sebanyak 15 tersangka ditangkap dari berbagai lokasi di Kabupaten dan Kota Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan kasus tersebut meliputi 6 kasus sabu, 3 ganja, 2 obat keras tanpa izin, dan 1 tembakau sintetis.
Barang bukti yang diamankan yakni 24,16 gram sabu, 1.153 gram ganja, 1.477 butir obat keras terbatas, serta 7,14 gram tembakau sintetis.
Para tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman 6–20 tahun penjara.
Sementara tersangka obat keras tanpa izin dikenakan UU Sediaan Farmasi dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
“Kami terus memperketat penindakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Cirebon,” kata Sumarni.***
