Bawaslu Temukan Dokumen Parpol Belum Lengkap saat Pengawasan Pemutakhiran Data

Bawaslu Kabupaten Cirebon intensifkan pengawasan data Parpol jelang pemilu 2029/*

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Bawaslu Kabupaten Cirebon mengintensifkan pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) sebagai langkah preventif menjelang tahapan Pemilu 2029.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 untuk memastikan administrasi parpol tertib sebelum proses verifikasi dan tahapan pemilu dimulai.

Pengawasan berlangsung pada 24–28 November 2025 terhadap 18 parpol yang memiliki kepengurusan di Kabupaten Cirebon.

Dalam kunjungan tersebut, Bawaslu memeriksa kesiapan tiap parpol dalam memperbarui data kepengurusan, penunjukan admin Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Serta kelengkapan dokumen keanggotaan dan legalitas organisasi.

Bawaslu juga memastikan apakah parpol telah melakukan pembaruan data pada SIPOL sebagaimana dipersyaratkan.

Sejumlah temuan dicatat, di antaranya beberapa parpol belum memiliki dokumen kepengurusan secara lengkap dan belum memperbarui data sesuai ketentuan.

Ada pula partai yang mengaku kesulitan melakukan pembaruan karena akses SIPOL berada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Selain itu, terdapat parpol yang telah melakukan perubahan susunan pengurus, namun Surat Keputusan (SK) terbaru dari DPP belum diterbitkan.

Di sisi lain, hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten Cirebon menunjukkan bahwa enam parpol telah menyampaikan pemutakhiran data Semester I (Januari–Juni), yakni PDIP, Partai Ummat, PKN, Partai Hanura, PKS, dan Partai NasDem.

Pembaruan mencakup data keanggotaan maupun kepengurusan, dengan tingkat kelengkapan yang berbeda pada masing-masing parpol.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan ini.

“Pengawasan pemutakhiran data merupakan mitigasi dini agar persoalan administrasi tidak muncul menjelang tahapan Pemilu 2029. Kami ingin memastikan data dalam SIPOL sesuai kondisi faktual di lapangan,” ujar Ucok dalam rilisnya, Senin (1/12/2025).

Selain memeriksa dokumen, kata Ucok, Bawaslu turut memantau keberadaan kantor parpol dan aktivitas organisasinya.

Hal itu untuk memastikan fungsi kelembagaan berjalan secara semestinya.

“Kami berharap seluruh parpol dapat melakukan pembaruan data secara konsisten agar proses pemilu berjalan transparan, tertib, dan berintegritas,” pungkasnya.*