DPRD Kawal Program 39.775 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS

Ketua DPRD Sophi Zulfia dan Bupati Imron beserta jajaran merumuskan program perlindungan untuk yang rentan dalam percepatan jaminan sosial pekerja, di gedung dewan, Jumat (5/12/2025)./* (foto: Humas DPRD Kab. Cirebon) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah.

Salah satunya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, terutama kelompok pekerja rentan yang tersebar di seluruh kecamatan.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyebut program ini sebagai bagian konkret dari implementasi visi pembangunan Cirebon BERIMAN (Bersih, Inovatif, Maju, Agamis, dan Aman).

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial adalah fondasi penting dalam meningkatkan kualitas hidup sekaligus produktivitas ekonomi masyarakat.

“Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kita berharap kualitas sumber daya manusia dan produktivitas ekonomi masyarakat meningkat.

Ketika ada risiko dalam pekerjaan, mereka sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah,” ujar Sophi.

Ia juga menekankan bahwa perluasan jaminan sosial menjadi salah satu instrumen untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Cirebon.

Pemerintah daerah memaksimalkan berbagai sumber pendanaan, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), untuk melindungi pekerja rentan yang sebelumnya belum mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Hingga 2025, tercatat 2.350 nelayan telah terdaftar sebagai penerima perlindungan melalui DBHCHT.

Selain itu, sebanyak 39.775 pekerja rentan lainnya menerima perlindungan dari dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk periode November–Desember 2025. Para penerima manfaat berasal dari berbagai sektor informal seperti petani, nelayan, dan pengemudi ojek.

Capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Cirebon per Oktober 2025 tercatat mencapai 36,45 persen.

“Data ini menunjukkan progres namun masih menyisakan pekerjaan rumah untuk memperluas cakupan kepesertaan,” ungkapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, menjelaskan bahwa penyerahan kartu peserta dilakukan bertahap melalui kecamatan kepada perwakilan masyarakat.

Pemerintah daerah menanggung penuh iuran dua jenis jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan besaran iuran Rp16.800 per orang per bulan.

“Tahap pertama ini diberikan kepada 39.775 pekerja rentan. Mereka adalah pekerja sektor informal yang memiliki risiko kecelakaan kerja atau kematian namun belum mampu membayar iuran secara mandiri,” jelas Feisal.