CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon selaku PPID Utama menggelar Pembinaan dan Penguatan Peran PPID serta Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2025 di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penyelarasan pemahaman seluruh PPID di lingkungan pemerintah daerah agar layanan informasi publik semakin akurat, cepat, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, melalui Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan, Nanan Abdul Manan, menyebut peningkatan kompetensi PPID Pelaksana merupakan kebutuhan mendesak di era transparansi.
“Pembinaan ini adalah bagian dari upaya kita memperkuat kapasitas dan kompetensi PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah,” kata Nanan.
Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh tentang standar layanan informasi, mekanisme uji konsekuensi, penyusunan DIP–DIK, hingga prosedur penanganan keberatan dan sengketa informasi.
“Seluruh elemen ini dinilai krusial untuk meningkatkan efektivitas layanan informasi publik,” ungkapnya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Neneng Hasanah, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi pilar transparansi pemerintahan modern.
“Keterbukaan informasi publik adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Neneng.
Menurutnya, peran PPID Utama dan PPID Pembantu menentukan kualitas informasi yang disajikan kepada masyarakat.
Mulai dari tingkat akurasi, relevansi, hingga kemudahan akses.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, menegaskan bahwa pembinaan ini penting untuk menyamakan perspektif seluruh PPID Pembantu.
“Penyelarasan penyusunan DIP dan DIK, termasuk uji konsekuensi, harus dilakukan agar layanan informasi publik makin cepat dan akurat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan tim penguji dari Inspektorat dan Bagian Hukum Setda. Materi yang diberikan mencakup regulasi keterbukaan informasi, metode penyusunan DIP–DIK, hingga teknik uji konsekuensi untuk memastikan informasi yang dikecualikan benar-benar memenuhi ketentuan hukum.
Peserta kegiatan terdiri dari para kepala perangkat daerah, camat, perwakilan BUMD, Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), serta Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon.
Kehadiran seluruh unsur ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik.***










