Perkuat Dasar Hukum, DPRD Sahkan Raperda BPR Daerah

Rapat Paripurna pembahasan Persetujuan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kabupaten Cirebon, Jumat (5/12/2025)./* (foto: Humas DPRD Kab. Cirebon) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya memperkuat dasar hukum serta tata kelola Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai perusahaan perseroan daerah.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna pembahasan Persetujuan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kabupaten Cirebon, Jumat (5/12/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, itu dihadiri jajaran anggota dewan dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

DPRD menilai penguatan regulasi menjadi langkah strategis agar BPR tetap adaptif terhadap perubahan industri keuangan daerah yang semakin kompetitif.

Sophi menegaskan pentingnya menghadirkan payung hukum yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.

“Persetujuan terhadap Raperda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan regulasi bagi BPR dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujarnya.

DPRD juga menekankan bahwa pembaruan regulasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan.

“Serta memperkuat stabilitas kelembagaan dan memperbesar kontribusi BPR terhadap pertumbuhan ekonomi lokal,” ungkapnya.

Bupati Cirebon, Imron, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap penyusunan regulasi tersebut.

“Raperda ini langkah strategis memperkuat peran BPR sebagai lembaga keuangan daerah yang sehat, profesional, dan berdaya saing. Kami berharap BPR semakin adaptif dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat,” kata Imron.

Dengan disahkan­nya Raperda ini, DPRD berharap BPR dapat berkembang sebagai institusi keuangan daerah yang modern, terpercaya, dan memiliki dampak lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat.***