CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon mencatat capaian positif dalam pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Hingga Desember 2025, sebanyak 10 rancangan peraturan daerah (raperda) berhasil disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 19 raperda yang masuk dalam Propemperda 2025.
Namun, empat raperda harus dicabut menyusul adanya penyesuaian kebijakan dan revisi undang-undang di tingkat nasional.
“Awalnya ada 19 raperda. Karena perubahan regulasi nasional, terutama terkait pekerja migran, perhubungan, pariwisata, serta kepemudaan dan olahraga, beberapa raperda harus disesuaikan dan dipisah,” ujar Lukman.
Setelah penyesuaian tersebut, jumlah raperda tersisa menjadi 15 rancangan. Bapemperda kemudian menambahkan satu usulan baru, yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sehingga total Propemperda 2025 menjadi 16 raperda.
Dari jumlah tersebut, 10 raperda telah ditetapkan menjadi perda. Selain itu, DPRD Kabupaten Cirebon juga telah mengesahkan dua Peraturan DPRD.
Yakni Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Sementara itu, dua raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan UMKM.
Serta Raperda tentang Administrasi Kependudukan, masih menunggu proses fasilitasi gubernur di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Masih ada ruang pembahasan di panitia khusus. Artinya, masih ada peluang raperda lain untuk segera ditetapkan. Secara kuantitatif, capaian ini cukup baik,” kata Lukman.
Ia mengakui bahwa tantangan terbesar dalam pembentukan perda berasal dari dinamika kebijakan nasional yang kerap berubah, sehingga berdampak pada dasar hukum daerah.
Selain itu, proses harmonisasi di tingkat provinsi maupun Kementerian Hukum dan HAM juga memerlukan waktu karena tingginya volume pengajuan regulasi.
Meski demikian, Lukman menegaskan bahwa kinerja Bapemperda 2025 tetap sesuai target, bahkan berpotensi bertambah hingga akhir tahun.
“Minimal 10 perda sudah tercapai. Insyaallah sebelum akhir tahun bisa mencapai 12 perda,” ujarnya.
Untuk tahun 2026, Bapemperda berkomitmen memastikan setiap perda yang dibahas selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Serta mampu mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perda harus menjadi instrumen pembangunan. Selain menyelesaikan persoalan sosial, perda juga harus berkontribusi pada peningkatan PAD, seperti melalui penyempurnaan Perda PDRD,” pungkas Lukman.***










