Edarkan Sabu, Dua Warga Kota Cirebon Terancam 12 Tahun Penjara

Dua orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon, pada Minggu (14/12/2025)./* (foto: Humas Polresta Cirebon) 

CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial HS (36) dan AP (23).

Kedua pelaku di tangkap saat berada di kontrakan Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, Minggu (14/12/2025) sekira pukul 12.15 WIB.

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Yakni berupa 15 paket sabu dengan total berat 16,45 gram, timbangan digital, lakban, dua unit telepon genggam

Serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran barang haram tersebut.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sumarni dalam rilisnya, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui berstatus sebagai warga Kota Cirebon dan diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkotika.

Termasuk obat-obatan terlarang dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi tindak pidana narkotika melalui Call Center 110 Polresta Cirebon, “tegasnya.***