CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon Power Unit 2 resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) ke-26 di Provinsi Jawa Barat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 385.K/BN.05/MEM.S/2025 tertanggal 25 November 2025.
Status Obvitnas ini menjadi langkah strategis dalam pengamanan infrastruktur ketenagalistrikan guna menjamin keberlanjutan pasokan energi, khususnya di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
Penetapan tersebut ditindaklanjuti dengan kerja sama pengamanan antara PLTU Cirebon Power Unit 2 dan Polda Jawa Barat.
Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pam Obvit) Polda Jabar, Kombes Thomas Panji Susbandari, mengatakan, dengan status Obvitnas akan dilakukan peningkatan sistem keamanan.
Tentunya akan berjalan secara menyeluruh melalui koordinasi dengan Polres Cirebon dan para pemangku kepentingan terkait.
“Pengamanan akan ditingkatkan dan terintegrasi antara PLTU Cirebon Unit 1 dan Unit 2 agar berjalan optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama Cirebon Power, Joseph Pangalila, menyambut baik penetapan tersebut.
Ia menilai dukungan pengamanan dari kepolisian sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kelancaran operasional pembangkit.
“Dengan status Obvitnas, sistem keamanan PLTU Cirebon Power Unit 2 akan semakin kuat. Sehingga mampu mendukung keandalan pasokan listrik nasional,” katanya.***
