CIREBON, (ETNOLOGIMEDIA)- PT Samba Jaya menggelar penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima Pada Titik Serah (PPTS) untuk wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.
Sekaligus upaya memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan terstandar dan tepat sasaran pada tahun 2026.
Manager Area PT Samba Jaya, Aris Munandar, menegaskan penandatanganan SPJB tidak hanya bersifat administratif.
Akan tetapi menjadi komitmen perusahaan dalam menjamin kelancaran distribusi pupuk bersubsidi.
“Dengan adanya SPJB ini, kami memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai regulasi, termasuk kewajiban ketersediaan stok minimum di tingkat PPTS agar petani memperoleh pupuk tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero), M. Fauzi Arief, menyatakan kesiapan mendukung penyaluran pupuk bersubsidi mulai **1 Januari 2026.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah serta kesiapan stok sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
“Ketersediaan pupuk harus dijaga agar penyaluran tepat waktu dan sesuai kebutuhan petani,” katanya.
Melalui kegiatan ini, PT Samba Jaya berharap pembinaan terhadap PPTS dapat memperkuat tata kelola distribusi pupuk bersubsidi sehingga pelaksanaannya pada 2026 berjalan lancar dan sesuai ketentuan.***
